Minta Keadilan, Korban Investasi Bodong Kirim Surat Terbuka ke Kapolres Purwakarta

- 12 Juni 2023, 17:46 WIB
Surat terbuka dari para korban investasi bodong untuk Kapolres Purwakarta.
Surat terbuka dari para korban investasi bodong untuk Kapolres Purwakarta. /Foto:Purwakartanews.com

PURWAKARTA NEWS - Puluhan emak-emak perwakilan dari para korban dugaan investasi bodong melayangkan surat terbuka kepada Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnaen untuk meminta keadilan soal penanganan kasus yang ditangani oleh jajarannya.

Para korban investasi bodong ini mengaku kecewa atas tidak ditahannya tersangka atau terlapor berinisial TM dalam penanganan kasus tersebut oleh Jajaran Satreskrim Polres Purwakarta.

Untuk itu, sekitar 20 orang korban hari ini Senin 12 Juni 2023 mendatangi Mapolres Purwakarta mengantarkan surat terbuka yang ditujukan kepada Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnaen.

Baca Juga: Dua Pekerja Alami Kecelakaan Kerja di Tambang Pasir Ilegal di Desa Margasari Purwakarta

Baca Juga: Tanggapan DPRD Soal APH Selidiki Kebocoran Anggaran PDAM, Ketua dan Komisi Saling Lempar

Terpantau, puluhan korban ini mendatangi gedung Satreskrim Polres Purwakarta dan menemui langsung Kanit II Harda IPDA Omad Abdullah diruang kerjanya.

Pada kesempatan itu, para korban meminta pihak kepolisian agar segera menahan TM yang statusnya kini telah menjadi tersangka demi terciptanya keadilan bagi para korban.

Kedatangan para korban di Mapolres Purwakarta ini juga turut didampingi oleh tokoh masyarakat Luthfi Bamala yang mana istrinya juga menjadi salah satu korban dari penipuan investasi melalui online tersebut.

Saat diwawancarai Luthfi Bamala mengatakan para korban investasi bodong ini kecewa Polres Purwakarta hanya mengenakan wajib lapor terhadap tersangka TM.

Baca Juga: GMPK Minta APH Selidiki Dugaan Kebocoran Anggaran PDAM Purwakarta

Baca Juga: 1.667 Anggota Polri Bakal Dipindahkan ke IKN

"Kami tadi tanya sampai mana perkaranya, katanya sudah jadi tersangka 372, 378 tipu gelap lah, kami ada ketidakpuasan karena pelaku tidak ditahan atas dasar kemanusiaan (tersangka baru melahirkan), padahal ada dua laporan soal arisan dan investasi bodong," ucap Luthfi Bamala, Senin, 12 Juni 2023.

Luthfi Bamala menjelaskan bahwa para korban memahami bahwa penahanan tersangka itu merupakan kewajiban penuh pihak kepolisian.

"Cuma kami minta tadi tolong pertimbangkan hati dari para korban yang banyak dirugikan ini, jadi ini ada surat terbuka dari para korban untuk pimpinan di Polres Purwakarta," kata dia.

Sementara salah satu korban yang melapor, Fetty Oktaviani mengaku bahwa TM kerap memancing emosi para korban melalui postingan di media sosial.

Menurut Fetty, TM dalam postingannya ini terkesan menunjukan bahwa dirinya seolah kebal hukum dan merusak marwah dan citra aparat penegak hukum.

"Seolah-olah dia itu menunjukan bahwa dia punya bekingan yang kuat, setelah jadi tersangka dia (TM) mulai aktif lagi di media sosial," pungkas Fetty.

Sementara Kanit II Harda Satreskrim Polres Purwakarta, IPDA Omad Abdullah saat diwawancarai mengaku belum dapat memberikan keterangan lebih jauh.

Kendati demikian, Oman membenarkan bahwa TM tidak dilakukan penahanan. TM hanya dikenakan wajib lapor tiap hari Senin dan hari Kamis.

Kemudian, untuk yang dibahas dan diminta oleh para korban ini, lanjut Oman akan disampaikan ke pimpinan di Polres Purwakarta.***

Editor: Aik Hakiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini