Ikhsan memastikan tidak ada batasan waktu untuk Bawaslu Purwakarta melakukan pengawasan verifikasi dokumen persyaratan Bacaleg di KPU Purwakarta.
Bawaslu memiliki tugas pengawasan melekat (waskat) dari setiap tahapan yang diamanatkan UU Nomor 7 Tahun 2017.
"Silakan Bawaslu melakukan pengawasan karena pengawasannya melekat. Jadi tidak ada batasan waktu," tegas Ikhsan.
Ikhsan mengungkapkan, dirinya secara langsung juga sudah menjelaskan kepada Ketua Bawaslu Purwakarta terkait salah satu poin yang menyebutkan bahwa Bawaslu adalah pengunjung.
Baca Juga: Aktivis Muda Minta Bupati Anne Buka Alun-alun Purwakarta untuk Umum
Ikhsan menyimpulkan hal itu terjadi karena adanya human error saat staff KPU Purwakarta menterjemahkan hasil rapat.
Ia pun memastikan tidak ada unsur niat maupun kesengajaan yang dibuat ataupun dilakukan staf KPU Purwakarta dalam hal ini. "Tidak ada yang perlu disalahkan, yang pasti ini terjadi karena human error," pungkasnya.***