Andry menilai bahwa dalam Perbup Purwakarta itu sudah menjelaskan bahwa pemerintah daerah menyediakan fasilitas untuk masyarakat dan kepentingan umum.
"Kalau dikunci rapat semua pintu masuk ditutup berarti namanya sudah bukan fasilitas umum lagi yang disediakan pemerintah untuk masyarakat, itu tidak sesuai dengan isi yang ada dalam Perbup," kata dia.
Untuk itu, sambung Andry, Aktivis Muda Purwakarta menuntut kepada Bupati Anne untuk segera membuka kembali alun-alun Purwakarta.
"Dan kami akan terus meminta Bupati untuk itu, disisi lain untuk membuka alun-alun itu tidak perlu menggunakan anggaran besar kan?" Ucapnya.***