PURWAKARTA NEWS - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan melakukan tindakan soal adanya alat peraga kampanye (APK) yang terpasang disembarang tempat (sangeunahna).
Satpol PP Purwakarta melakukan kordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta untuk penertiban APK tersebut.
Pasalnya, banyak ditemukan APK yang tersebar di seluruh Kabupaten Purwakarta yang tidak sesuai dengan tempatnya.
Baca Juga: Lima Manfaat Nanas untuk Kesehatan Tubuh: Mengandung Banyak Nutrisi, Vitamin Hingga Mineral
Gambar atau logo partai politik serta wajah-wajah para kontestan politik maupun Pemilu 2024 menghiasi tempat fasilitas umum dan negara.
Kabid Trantibumas Satpol PP Purwakarta, Teguh Juarsa menyebutkan bahwa pemasangan APK seperti spanduk di fasilitas umum itu melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta No 5 Tahun 2022 tentang K3 Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Semua alat peraga akan ditertibkan, termasuk baliho/spanduk peserta kontestasi politik yang terpasang," kata Teguh kepada awak media, Rabu 31 Mei 2023.
Rencana penertiban ini, kata Teguh, dilakukan guna menciptakan ketertiban dan melaksanakan penegakan peraturan daerah.