Bacaleg dan Partai Politik di Purwakarta Masih 'Sangeunahna' Pasang APK, Satpol PP Akan Bertindak

- 31 Mei 2023, 12:24 WIB
Bacaleg dan Partai Politik di Purwakarta Masih 'Sangeunahna' Pasang APK, Satpol PP Akan Bertindak
Bacaleg dan Partai Politik di Purwakarta Masih 'Sangeunahna' Pasang APK, Satpol PP Akan Bertindak /

"Sebelum ditertibkan, saya menghimbau kepada para pemilik alat peraga seperti spanduk, banner, atau baliho agar dapat menertibkan secara mandiri," kata Teguh.

Teguh menjelaskan, rencana penertiban tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 1 juni 2023 mendatang. Apabila tidak diindahkan dalam 1x24 jam maka Satpol PP akan melakukan pembongkaran.

Adapun rute penertiban akan dilaksanakan di sepanjang jalur di Kecamatan Purwakarta, Bungursari, Cempaka dan Cibatu kemudian disusul kecamatan lainya pada hari berikutnya.

"Satpol PP Purwakarta telah berkoordinasi dengan Bawaslu kaitan dengan penertiban alat peraga yang belum memasuki masa kampanye," ucapnya.***

Halaman:

Editor: Solahudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x