PURWAKARTA NEWS - Pemerintah menyetujui penyesuaian tarif tol baru pada Ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) dan Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi).
Penyesuaian tarif tol baru Cipularang dan Padalenyi ini akan berlaku mulai 5 Juni 2023, pukul 00.00 WIB.
Baca Juga: 54 WNI Korban Perdagangan Orang (TPPO) di Filipina Segera Dipulangkan ke Indonesia
Adapun, kenaikan tarif tol ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 496/KPTS/M/2023 tanggal 02 Mei 2023.
Yakni membahas tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang dan Keputusan Menteri PUPR No. 533/KPTS/M/2020 tanggal 17 Mei 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi.
Baca Juga: Polsek Pasawahan Purwakarta Patroli Blue Light, Cegah Kejahatan Malam
Baca Juga: PSSI Berharap Laga Indonesia VS Argentina Berakhir Kemenangan atau Skor Imbang
Berikut besaran tarif tol Cipularang untuk jarak terjauh: