DPO Penggelapan Uang Desa Pangaur Kabupaten Bogor Ditangkap Polisi di Purwakarta

- 24 Mei 2023, 16:17 WIB
Penangkapan HH DPO kasus penggelapan uang Desa Pangaur, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor oleh Polsek Bojong, Polres Purwakarta.
Penangkapan HH DPO kasus penggelapan uang Desa Pangaur, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor oleh Polsek Bojong, Polres Purwakarta. /Foto:Ist

"Setelah berkoordinasi Polsek Jasinga, Polres Bogor dan dibenarkan bahwa wanita berinisial HH tersebut merupakan buron yang selama ini mereka cari sesuai dengan laporan polisi bernomor LP/B/67/IX/2022/JBR/Res Bgr/sektor tertanggal 15 September 2022, kasus penggelapan uang Desa Pangaur dengan kerugian nominal kurang lebih 409 juta rupiah," jelasnya.

Adapun setelah wanita tersebut dipastikan wanita tersebut merupakan DPO Polsek Jasinga, anggota Polsek Bojong langsung mendatangi kontrakan HH dan segera mengamankan ke Mapolsek Bojong.

Baca Juga: Jumlah Pemilih di Purwakarta untuk Pemilu 2024 Menurun

"Berdasarkan keterangan warga sekitar, HH tinggal di rumah kontrakan tersebut kurang lebih sudah lima bulan. Sebetulnya warga sudah mencurigai beberapa bulan yang lalu namun dikarena kan perempuan ini jarang keliatan keluar dari kontrakan warga menduga bahwa HH sudah meninggalkan kontrakan tersebut," ucapnya.

Budiman juga menjelaskan setelah HH ini diamankan di Mapolsek Bojong, pihaknya menyerahkan HH kepada Polsek Jasinga, Polres Bogor untuk di lakukan proses selanjutnya.

"Setelah berhasil diamankan, kami berkordinasi dengan pihak anggota Polsek Jasinga, Polres Bogor dan menyerahkan HH untuk di lakukan proses hukum," pungkasnya.

Halaman:

Editor: Aik Hakiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x