KPU Purwakarta juga mengimbau parpol untuk segera mengajukan nama-nama Bacaleg dan tidak ditunda-tunda.
"Diupayakan jangan sampai, di akhir-akhir, walaupun masih ada waktu sampai tanggal 14 Mei. Bagi yang sudah siap disarankan untuk segera melakukan penjadwalan kepada KPU," kataya.
Adapun berkaitan dengan proses pengajuan berkas Bacaleg ini, KPU Purwakarta tidak melarang parpol untuk membawa rombongan orang banyak seperti iring-iringan atau konvoi ke KPU Purwakarta dengan catatan harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak berwajib.
Baca Juga: Berikan Simbol Cinta saat Kirab Merah Putih PCNU Purwakarta, Anne Ratna Mustika Bilang Begini
Harus diketahui, lanjut Ikhsan, terkait masa parpol saat mengajukan berkas bacaleg ke KPU telah diatur dalam SOP.
"Karena ada SOP, hanya 20 orang peserta pemilu yang bisa masuk ke KPU Purwakarta, dan itupun yang masuk keruangan, hanya 7 orang," katanya. ***