KPU Purwakarta Minta Parpol Segera Jadwalkan Pendaftaran Bacaleg

- 8 Mei 2023, 14:47 WIB
KPU Purwakarta saat menerima pendaftaran Bacaleg dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada Senin 8 Mei 2023.
KPU Purwakarta saat menerima pendaftaran Bacaleg dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada Senin 8 Mei 2023. /Foto:Ist

PURWAKARTA NEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat saat ini sudah mulai menerima partai politik yang mengajukan bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk pemilu 2024.

Sementara terhitung sejak jadwal pendaftaran Bacaleg dibuka pada tanggal 1 hingga 14 Mei 2023 nanti, hingga kini KPU Purwakarta baru menerima satu parpol yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Berikutnya, pada tanggal 9-14 Mei beberapa partai lainnya pun akan segera menyusul melakukan pengajuan berkas administrasi pendaftaran Bacaleg ke KPU Purwakarta.

Baca Juga: Barang Bukti dari 66 Perkara Dimusnahkan Kejari Purwakarta

Baca Juga: PKS Jadi Partai Pertama yang Daftarkan Bacaleg di Purwakarta

Untuk itu, Ketua KPU Purwakarta Ahmad Ikhsan Fathurrahman menghimbau kepada partai politik yang sudah melengkapi persyaratan Bacaleg untuk segera melakukan koordinasi ke KPU Purwakarta.

Ikhsan menyebut koordinasi antara parpol dengan KPU ini perlu dilakukan sebagai konfirmasi pendaftaran pengajuan Bacaleg, terutama untuk penjadwalan waktu pendaftaran.

"Apabila sudah siap persyaratan administrasi, agar segera melakukan koordinasi, konfirmasi, untuk penjadwalan," kata Ikhsan kepada wartawan, Senin 8 mei 2023.

Baca Juga: Tempat Wisata yang Cocok untuk Kemping di Purwakarta, Rekomendasi Ini Wajib Kamu Jelajahi

Baca Juga: Review Tempat Wisata Ujung Aspal Purwakarta, Inilah Sejumlah Fasilitas yang Bisa Dinikmati Pengunjung

KPU Purwakarta juga mengimbau parpol untuk segera mengajukan nama-nama Bacaleg dan tidak ditunda-tunda.

"Diupayakan jangan sampai, di akhir-akhir, walaupun masih ada waktu sampai tanggal 14 Mei. Bagi yang sudah siap disarankan untuk segera melakukan penjadwalan kepada KPU," kataya.

Adapun berkaitan dengan proses pengajuan berkas Bacaleg ini, KPU Purwakarta tidak melarang parpol untuk membawa rombongan orang banyak seperti iring-iringan atau konvoi ke KPU Purwakarta dengan catatan harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak berwajib.

Baca Juga: Soal Banser Ikut Amankan Pemilu 2024, Ketua PC GP Ansor Purwakarta: Kenapa Tidak untuk Pengawalan Pemilu

Baca Juga: Berikan Simbol Cinta saat Kirab Merah Putih PCNU Purwakarta, Anne Ratna Mustika Bilang Begini

Harus diketahui, lanjut Ikhsan, terkait masa parpol saat mengajukan berkas bacaleg ke KPU telah diatur dalam SOP.

"Karena ada SOP, hanya 20 orang peserta pemilu yang bisa masuk ke KPU Purwakarta, dan itupun yang masuk keruangan, hanya 7 orang," katanya. ***

Editor: Awenk Wahyudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini