Barang Bukti dari 66 Perkara Dimusnahkan Kejari Purwakarta

- 8 Mei 2023, 14:24 WIB
Pemusnahan barang bukti di Kantor Kejari Purwakarta.
Pemusnahan barang bukti di Kantor Kejari Purwakarta. /Foto: Ist

PURWAKARTA NEWS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, Jawa Barat hari ini menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana dari puluhan perkara yang ditangani dari periode akhir 2022 hingga tahun 2023.

Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan oleh Kejari Purwakarta ini diantaranya didapat dari tindak pidana narkotika, tindak pidana kesehatan dan tindak pidana umum lainnya.

Pemusnahan sejumlah barang bukti tindak pidana ini dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Baca Juga: PKS Jadi Partai Pertama yang Daftarkan Bacaleg di Purwakarta

Baca Juga: Tempat Wisata yang Cocok untuk Kemping di Purwakarta, Rekomendasi Ini Wajib Kamu Jelajahi

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi PB3R) Kejari Purwakarta Dista Anggara mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 66 perkara periode akhir tahun 2022 hingga Mei 2023.

"Ada 48 perkara terkait narkotika, 7 perkara obat-obatan terlarang dan 11 perkara tindak pidama umum lainnya seperti pelecehan seksual. Dengan total berjumlah 66 perkara," kata Dista kepada wartawan usai pemusnahan barang bukti di Kantor Kejari Purwakarta, Senin 8 Mei 2023.

Dari 48 perkara narkotika, Dista mengatakan, ada barang bukti ganja seberat 1.4 Kg, shabu 172 gram dan tembakau sintetis 1,7 gram. Sedangkan untuk obat-obatan terlarang, lanjut Dista, ada 22.943 butir yang dimusnahkan.

Baca Juga: Tempat Wisata di Purwakarta Cocok Dikunjungi Minggu Ini, Pemandangannya Segar dan Harga Tiket Murah

Halaman:

Editor: Awenk Wahyudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x