Warga Purwakarta Turun ke Jalan Pungut Sumbangan untuk Perbaiki Jalan Rusak, Pemerintah Kemana?

- 4 Mei 2023, 15:44 WIB
Jalan Rusak di Desa Margasari, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta.
Jalan Rusak di Desa Margasari, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta. /Foto: Istimewa

Kemudian kalau sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.

Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta.

Sementara, jika penyelenggaran jalan tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak dan belum diperbaiki dapat dipidana kurungan penjara hingga 6 bulan atau denda bayar maksimal Rp1,5 juta. ***

Halaman:

Editor: Betrand Gaduard De Castelo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini