Kasus Gratifikasi Merajalela saat Idul Fitri 2023, KPK: Nilai Taksir Mencapai Rp240 Juta Lebih

- 4 Mei 2023, 10:39 WIB
Ilustrasi gratifikasi. /PIxabay/janeb13
Ilustrasi gratifikasi. /PIxabay/janeb13 /

PURWAKARTA NEWS - Kasus gratifikasi di Indonesia ini tiada hentinya. Bahkan pada momentum sakral seperti Idul Fitri saja kasus gratifikasi masih terus merajalela.

Dari catatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada momentum Idul Fitri kasus gratifikasi malah makin naik.

Tercatat ada ada 373 laporan gratifikasi dari masyarakat. Dari jumlah aduan tersebut ditaksir mencapai Rp240 juta lebih.

Baca Juga: Dua Pegawai Dirjen Pajak Diperiksa KPK, Ali Fikri: Ini Karena Perusahaan Konsultan Pajak

“Per tanggal 3 Mei 2023, KPK telah menerima laporan 373 barang atau objek gratifikasi dari masyarakat selama Hari Raya Idul Fitri dengan nilai taksir mencapai Rp240.712.804,” ungkap Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati mengutip dari laman PMJN, Kamis 4 Mei 2023.

Baca Juga: Laporan Kekayaan Anggota DPR RI Dedi Mulyadi dari LHKPN KPK, Segini Jumlahnya!

Ipi merinci laporan itu terdiri dari penerimaan cinderamata atau plakat dengan nilai ditaksir Rp3,7 juta.

Lalu ada juga 292 objek berupa karangan bunga, makanan dan minuman yang ditaksir mencapai Rp164 juta.

Baca Juga: Laporan Harta Kekayaan LHKPN KPK Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika

Halaman:

Editor: Solahudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x