Warga Purwakarta Turun ke Jalan Pungut Sumbangan untuk Perbaiki Jalan Rusak, Pemerintah Kemana?

- 4 Mei 2023, 15:44 WIB
Jalan Rusak di Desa Margasari, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta.
Jalan Rusak di Desa Margasari, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta. /Foto: Istimewa

"Hasil dari sumbangan dan swadaya warga, sebagian jalan rusak sudah di Cor," katanya.

Warga berharap, kondisi jalan rusak ini segera mendapatkan perhatian pemerintah, pasalnya jalan ini sebagai akses utama warga.

Sebagai informasi, bagi pemerintah baik pusat maupun daerah perlu alarm peringatan bahwa ada sanksi apabila ada pembiaran pada jalan rusak.

Baca Juga: Anne Ratna Mustika Undang Menpora Dito untuk Hadir dalam Acara Jambore KORMI di Purwakarta

Sesuai Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Apabila karena kondisi cuaca atau kendala anggaran, masih dapat dilakukan cara lain.

Yang penting bisa menjadi perhatian pengguna jalan untuk lebih waspada dan berhati-hati. Karena kalau terjadi kecelakaan lalu lintas, tidak terkena sanksi hukum.

Pasal 24 ayat (2), dalam hal belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.

Ada ketentuan pidana bagi penyelenggara jalan yang abai terhadap kerusakan jalan sesuai wewenangnya.

Pasal 273 UU No.22/2009 menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta.

Halaman:

Editor: Betrand Gaduard De Castelo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah