Nah Loh, Reses Anggota DPRD di Purwakarta Berpotensi Pelanggaran Pidana Pemilu, Ini Kata Bawaslu

- 18 Februari 2023, 21:37 WIB
Nah Loh, Reses Anggota DPRD di Purwakarta Berpotensi Pelanggaran Pidana Pemilu, Ini Kata Bawaslu
Nah Loh, Reses Anggota DPRD di Purwakarta Berpotensi Pelanggaran Pidana Pemilu, Ini Kata Bawaslu /Dok. Bawaslu /

PURWAKARTA NEWS - Masa reses yang dilakukan oleh sejumlah anggota dewan di Kabupaten Purwakarta tengah jadi sorotan. Pasalnya, reses yang dilakukan DPRD Purwakarta bisa saja berpotensi pelanggaran pidana Pemilu.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta mewanti-wanti agar anggota dewan yang melakukan reses tidak menyelipkan materi kampanye untuk Pemilu 2024 mendatang.

Sejatinya reses yang dilakukan oleh anggota DPRD adalah sarana untuk menyerap aspirasi masyarakat. Tentunya reses menggunakan anggaran yang didanai dan difasilitasi oleh nagara.

Baca Juga: Praktisi Hukum Karawang Kecam Bupati Cellica Nurrachadiana Gegara Salah Berikan Hibah, Jumlahnya Rp10 Miliar

Baca Juga: Banyak PSK dari Bandung, Subang dan Karawang Buka Lapak di Purwakarta, Totalnya 600 Wanita

Baca Juga: Komisioner KPU dan Bawaslu Purwakarta Monitoring Proses Coklit di Margaluyu Kiarapedes

Apabila reses digunakan sebagai sarana politik, dalam hal ini melakukan kampanye pada saat reses anggota dewan. Maka sesuai dengan pasal 492 UU 7 Tahun 2017 adalah pelanggaran pemilu, dan hukumannya selama 1 tahun kurungan dan denda 12 juta rupiah.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Purwakarta, Oyang Este Binos mengatakan, pihak Bawaslu saat ini sedang menyoroti sejumlah anggota dewan di Purwakarta yang melakukan reses.

"Saran kami, untuk rekan anggota DPRD yang sedang melaksanakan reses, sebaiknya fokus reses saja. Serap sebanyak-banyaknya aspirasi dari masyarakat, sampaikan juga sejauh mana capaian program pemerintah saat ini. Tidak perlu menyelipkan materi kampanye di sela reses," kata Oyang Este Binos saat diminta tanggapannya, Sabtu 18 Pebruari 2023.

Baca Juga: Permata Cabang Bandung Datangi KPU Purwakarta, Ini yang Dibahas

Mengantisipasi terjadinya praktek terlarang tersebut, Bawaslu Purwakarta telah memerintahkan pengawas tingkat kecamatan (Panwascam) dan desa (PKD) untuk melakukan pengawasan melekat. Hal ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi dan pencegahan saja.

"Fokus pengawasan kita saat ini adalah pengawasan verfak dukungan calon DPD dan pengawasan coklit oleh pantarlih. Namun, karena bersamaan musim reses, sebagian jajaran juga kita minta mereka waskat reses," urai Binos.

Baca Juga: Professor Amerika Kunjungi RA Hidayatul Islam Selaawi Purwakarta

Diketahui, reses merupakan salah satu agenda resmi anggota legislatif di tengah masa kekosongan sidang. Sepanjang musim reses, para anggota DPRD turun ke konstituennya di masing-masing dapil.

Perjalanan mereka sepenuhnya dibiayai negara. Makan, transport hingga uang harian. Demikian halnya peserta reses. Dari sisi materi, reses diisi sosialisasi capaian program pemerintah, sekaligus penyerapan aspirasi dari masyarakat untuk program tahun anggaran berikutnya.***

Editor: Solahudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x