PURWAKARTA NEWS - Baru-baru ini Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak melakukan operasi tilang pengendara secara manual.
Larangan tilang secara manual tersebut tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tertanggal 18 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Dalam surat tersebut, Kapolri mengintruksikan untuk menggunakan teknologi kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dalam melakukan operasi tilang pengendara.
Baca Juga: Anggaran untuk Media di Purwakarta Masih Samar, Begini Kata Diskominfo
Baca Juga: Dugaan Gratifikasi 'Kotori' Bank BJB Purwakarta
Sebagai informasi, ETLE yang akan digunakan jajaran Korlantas Polri adalah ETLE berbasis kamera.
ETLE sendiri mempunyai dua jenis, yakni ETLE statis (diam) dan ETLE mobile (berpindah).
ETLE statis berupa kamera yang dipasang di tiang atau lokasi tinggi dan strategis. Sedangkan ETLE mobile adalah kamera yang dibawa petugas atau kendaraan dinas.
Baca Juga: Aksi Pencurian Sepeda Motor di Purwakarta, Terekam CCTV