PURWAKARTA NEWS - Lowongan Kerja Jadi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Pemilu serentak tahun 2024 sudah dibuka sejak tanggal 21 September 2021.
Segera lakukan pendaftaran menjadi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Pemilu serentak tahun 2024 sebelum tanggal 27 September 2022.
Jika ada yang melakukan pendaftaran diluar batas yang ditentukan maka secara otomatis berkas yang dikirimkan akan ditolak, karena telah melebihi batas yang ditetapkan.
Baca Juga: Inilah Isi RUU PDP yang Telah Disahkan DPR, Data Pribadi Apa Saja yang Dilindungi?
Baca Juga: Tersandung Kasus Maling Uang Rakyat, Lukas Enembe Dilindungi Massa di Papua, KPK: Kita Lihat Situasi
Pendaftaran menjadi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Pemilu serentak tahun 2024 bisa dilakukan secara online dan berkas fisiknya dikirimkan kepada bawaslu kabupaten/kota setempat tergantung kebijakan bawaslu di setiap tingkatan daerahnya.
Mengenai Pendaftaran Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Pemilu serentak tahun 2024 ini adalah sarana bagi warga negara indonesia agar ikut andil dalam mengawasi hajat demokrasi pada tahun 2024 nanti.
Peran aktif dari masyarakat sangat dibutuhkan bagi keberlangsungannya hajat demokrasi ini, karena atas dukungan dan partisipasi aktif dari masyarakat bisa mendorong pemilu yang jujur, sukses tanpa ekses.
Baca Juga: Sugeng Teguh Santoso Sebut Soal Psiko Hierarki, Ferdy Sambo Pegang Kartu Truf Para Petinggi Polri
Baca Juga: Profil dan Biodata Sugeng Teguh Santoso, Ketua IPW yang Kembali Bongkar Kejanggalan Kasus Ferdy Sambo
Ada beberapa persyaratan yang harus diperhatikan oleh para pendaftar Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Pemilu serentak tahun 2024.
Simaklah Syarat untuk menjadi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Pemilu serentak tahun 2024:
1. Warga negara Indonesia;
2. pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon anggota Panwaslu Kecamatan
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
Baca Juga: Terbaru: Sugeng Teguh Santoso Sebut Penyidik Takut Terhadap Ferdy Sambo
Baca Juga: Fenomena Hacker Bjorka dan Kebocoran Data Disikapi DPR RI dengan Sahkan RUU PDP
5. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
6. Berdomisili di wilayah Kabupaten/ Kota yang bersangkutan dan dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP)
7. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan pengawasan Pemilu;
8. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftarkan diri.
9. Tidak Pernah menjadi Tim Kampanye sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (Lima) Tahun
10. Mampu Secara Jasmani, Rohani dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika
11. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat terpilih
12. Bersedia bekerja penuh waktu
13. Berpendidikan paling rendah SLTA atau yang sederajat untuk anggota Panwaslu Kecamatan
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
15. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
16. Mendapatkan Izin dari atasan Langsung untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Link Formulir Klik Di Sini
Segera lakukan pendaftaran sebelum tanggal 27 September 2022 agar diterima menjadi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Pemilu serentak tahun 2024.***