Tips Agar Diterima Menjadi Panwascam Pemilu 2024, Perhatikan Persyaratan Serta Dokumennya

- 21 September 2022, 02:22 WIB
Tips Agar Diterima Menjadi Panwascam Pemilu 2024, Perhatikan Persyaratan Serta Dokumennya
Tips Agar Diterima Menjadi Panwascam Pemilu 2024, Perhatikan Persyaratan Serta Dokumennya /


PURWAKARTA NEWS - Bawaslu RI telah resmi membuka pendaftaran Anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Pemilu serentak Tahun 2024.

Tips agar diterima menjadi Panwascam Pemilu 2024 Terdapat sebagian panduan interview kerja yang baik buat kalian jalani supaya tingkatkan pengalaman melamar kerja kalian biar lebih efisien serta handal.

Simak ulasan ini agar kalian dapat diterima menjadi Panwascam Pemilu 2024.

Awal, saat sebelum mencari lowongan kerja kalian wajib ketahui posisi yang hendak kalian lamar. Sesuaikan perihal ini dengan pengalaman kerja, keahlian dan ketertarikan kalian terhadap posisi tersebut.

Baca Juga: Inilah Isi RUU PDP yang Telah Disahkan DPR, Data Pribadi Apa Saja yang Dilindungi?

Baca Juga: Tersandung Kasus Maling Uang Rakyat, Lukas Enembe Dilindungi Massa di Papua, KPK: Kita Lihat Situasi

Sehabis itu, persiapkan CV/ Resume, cover letter, dan portofolio kalian cocok dengan kebutuhan dari pekerjaan yang hendak kalian lamar tersebut.

Sembari menunggu panggilan interview, persiapkan diri kalian dengan berlatih interview. Kalian dapat amati bermacam- macam contoh persoalan interview kerja. Persiapkan pula bila sekiranya terdapat uji lain yang butuh kalian jalani nanti.

1. Cantumkan keahlian yang anda miliki agar mempunyai daya tarik.

2. Jadikan media sosial sebagai portofolio yang membuktikan jejak rekam anda dalam menjalankan pekerjaan

3. Minta rekomendasi yang menerangkan bahwa anda kompeten dalam bidang itu

4. Pelajari beberapa pertanyaan interview agar handal dalam menjawab segala pertanyaan

5. Proaktif saat interview

6. Buatlah cover letter yang menarik

7. Buat perencanaan yang sesuai dengan posisi kerja anda

8. Persiapkan contoh dari pengalaman atau keterampilan yang kamu miliki

9. Perkaya diri kamu dengan keterampilan agar terlihat berbeda dari orang lain

10. Percaya Diri

Baca Juga: Sugeng Teguh Santoso Sebut Soal Psiko Hierarki, Ferdy Sambo Pegang Kartu Truf Para Petinggi Polri

Baca Juga: Profil dan Biodata Sugeng Teguh Santoso, Ketua IPW yang Kembali Bongkar Kejanggalan Kasus Ferdy Sambo

Adapun persyaratan yang harus dipersiapkan bagi para calon pendaftar anggota Panwascam, simak beberapa persyaratannya dibawah ini:

Pasal 7 PERBAWASLU RI Nomor 10 Tahun 2012

1. Warga negara Indonesia;

2. pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon anggota Panwaslu Kecamatan

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

5. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;

6. Berdomisili di wilayah Kabupaten/ Kota  yang bersangkutan dan dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP)

7. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan pengawasan Pemilu;

8. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftarkan diri.

Baca Juga: Terbaru: Sugeng Teguh Santoso Sebut Penyidik Takut Terhadap Ferdy Sambo

Baca Juga: Fenomena Hacker Bjorka dan Kebocoran Data Disikapi DPR RI dengan Sahkan RUU PDP

9. Tidak Pernah menjadi Tim Kampanye sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (Lima) Tahun

10. Mampu Secara Jasmani, Rohani dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika

11. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat terpilih

12. Bersedia bekerja penuh waktu

13. Berpendidikan paling rendah  SLTA atau yang sederajat untuk anggota Panwaslu Kecamatan

14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.

15. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

16. Mendapatkan Izin dari atasan Langsung untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Baca Juga: Terbongkar! Ketua IPW Ungkap Gaji Jenderal Seperti Ferdy Sambo Kecil, Tapi Pendapatan Besar, Uang dari Mana?

Baca Juga: Ketua IPW Bongkar Gaji Jenderal Bintang Dua Seperti Ferdy Sambo, Hanya Seharga Motor NMAX!

Adapun Dokumen yang haru disiapkan oleh para pendaftar untuk menjadi Panwascam adalah sebagai berikut:

1. Mengajukan Surat Lamaran yang ditujukan kepada Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten/Kota

2. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

3. Pas Foto Terbaru dengan ukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang warna Merah

4. Foto Copy Ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, atau dapat melampirkan Ijazah Foto Copy dengan menunjukan Ijazah Asli

5. Daftar Riwayat Hidup

6. Surat Keterangan Sehat jasmani dan atau rohani dari rumah sakit atau puskesmas setempat.

7. Surat Keterangan Bebas dari penyalahgunaan Narkotika dari rumah sakit atau puskesmas setempat.

8. Surat Izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

9. Surat Pernyataan

10. Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.

11. Dokumen Persyaratan dibuat masing-masing 3 (Tiga), Terdiri dari 1 (Satu) rangkap asli dan 2 (Dua) Rangkap Foto Copy.

Dokumen dan Formulir pendaftaran download DI SINI

Halaman:

Editor: Putra Juang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x