Baca Juga: Akhirnya Bripka RR Bongkar Skenario Dibalik Pembunuhan Brigadir J, Begini Pengakuannya
7. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepanitian, dan pengawasan Pemilu;
8. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;
9. Tidak pernah menjadi tim kampanye salahsatu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala dan calon wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
Baca Juga: Sudah Terbukti! Komnas HAM Sebut Ferdy Sambo Telah Melakukan Pembunuhan Secara Sistematis
10. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
11. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
12. Bersedia bekerja penuh waktu;
13. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau jurusan;