Selain Syarat Sah Hewan Qurban, MUI Purwakarta Imbau Warga Waspadai PMK

- 4 Juli 2022, 15:25 WIB
Selain Syarat Sah Hewan Qurban, MUI Purwakarta Imbau Warga Waspadai PMK
Selain Syarat Sah Hewan Qurban, MUI Purwakarta Imbau Warga Waspadai PMK /Tim PurwakartaNews.com/

PURWAKARTA NEWS - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Purwakarta, KH Jhon Dien, mengimbau warga untuk teliti dalam memilih hewan kurban sesuai dengan ketentuan syarat sah dan bebas dari penyakit mulut dan kuku (PMK).

Dikatakannya, kurban merupakan ibadah yang dilakukan saat Hari Raya Idul Adha dengan menyembelih hewan ternak, seperti kambing, kerbau, sapi, dan unta.

Meski begitu, hewan kurban yang akan disembelih haruslah memenuhi syarat sah, khususnya dari sisi kesehatan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Pengurus MUI Purwakarta 2022-2027 Dilantik, Ada Nama Kyai Anwar Nasihin di Bidang Hukum dan HAM

Baca Juga: Surat MUI Jabar vs Dubes RI untuk Swiss Soal Status Pencarian Eril, Orang Hilang atau Orang Tenggelam?

"Syarat hewan yang dapat digunakan untuk berkurban sudah memasuki usia yang telah ditetapkan kalau usianya kurang dari persyaratan maka ibadah kurban-nya batal atau tidak sah, sehingga ketentuan syarat harus dipenuhi," terang KH Jhon Dien, pada Senin, 4 Juli 2022.

KH Jhon Dien menyebut, untuk kambing minimal berumur dua tahun, sedangkan untuk hewan kerbau, sapi dan unta minimal berusia lima tahun.

Baca Juga: Keluhan Pedagang Sapi di Purwakarta: Sepi Pembeli Akibat Wabah PMK

Baca Juga: Sempat Ditutup Akibat Penyebaran PMK, Pasar Hewan Ciwareng Kembali Dibuka

Halaman:

Editor: Solahudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x