Curi Belasan Motor di Purwakarta, 2 Pelaku Dibekuk Polisi

- 24 Mei 2022, 16:24 WIB
Curi Belasan Motor di Purwakarta, 2 Pelaku Dibekuk Polisi
Curi Belasan Motor di Purwakarta, 2 Pelaku Dibekuk Polisi /Tim Purwakarta News/

"Kami terus kembangkan kasus ini untuk mengungkap pelaku lainnya. Kami sudah mengantongi identitasnya, semoga dalam waktu dekat ini bisa segera tertangkap," jelasnya.

Kapolres menjelaskan bahwa para pelaku tersebut, menargetkan sepeda motor yang berada dalam lingkungan sepi pada pagi, malam, bahkan siang hari. Setelah merasa aman, pelaku lalu mencuri sepeda motor menggunakan kunci leter T.

Baca Juga: Download Lagu Satru 2 Denny Caknan Feat Happy Asmara MP3 dengan Savefrom

"Jadi pelaku mengincar motor-motor yang terparkir di halaman rumah, kantor, pertokoan ataupun di dalam rumah yang kondisinya sepi," ucapnya.

Atas perbuatannya, kata dia, komplotan pencuri sepeda motor itu dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Kedua pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara," tegasnya.

Baca Juga: Inilah profil dan Biodata Lengkap Happy Asmara yang Lagunya Satru 2 feat Denny Caknan Populer di YouTube

Hery mengimbau warga yang pernah menjadi korban curanmor tidak perlu datang ke Mapolres Purwakarta untuk mengecek apakah motornya sudah berhasil ditemukan atau belum. Sebab, pihaknya akan menghubungi para korban dan pihaknya bakal mengantarkan motor tersebut.

"Kami yang menghubungi para korban berdasarkan data kendaraan dan data laporan polisi yang sudah kami miliki sehingga para warga yang pernah menjadi korban Curanmor tidak perlu repot-repot datang ke Mapolres Purwakarta untuk mengecek motornya atau bukan yang sudah disita polisi. Insyaallah jika datanya sudah lengkap Kami akan antara motor tersebut ke rumah pemiliknya," pungkas AKBP Suhardi Hery Haryanto.***

Halaman:

Editor: Solahudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini