Curi Belasan Motor di Purwakarta, 2 Pelaku Dibekuk Polisi

- 24 Mei 2022, 16:24 WIB
Curi Belasan Motor di Purwakarta, 2 Pelaku Dibekuk Polisi
Curi Belasan Motor di Purwakarta, 2 Pelaku Dibekuk Polisi /Tim Purwakarta News/

PURWAKARTA NEWS - Dua pelaku pencurian sepeda motor berhasil dibekuk jajaran Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta dengan empat motor berbagai jenis disita dari kedua pelaku sebagai barang bukti.

Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto mengatakan, kedua pelaku yang biasa melancarkan aksinya disekitar wilayah Kabupaten Purwakarta itu, masing- masing berperan sebagai pemetik.

"Dua pelaku yang kita amankan diketahui berinisial ZA (26) warga Kampung Raweuy, Desa Sukasima, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor dan TNG alias Zaki (30) warga Desa Citalang, Kabupaten Purwakarta," Terang Kapolres saat menggelar Konferensi pers di Aula Sarja Arya Rancana, Mapolres Purwakarta, pada Selasa, 24 Mei 2022.

Baca Juga: Nama Bu Nani Viral di Media Sosial, Beri Pesan Untuk Orang Tua Siswa Menjelang Ujian Sekolah

Dijelaskan Kapolres, Kedua Pelaku merupakan pemetik dari dua kelompok berbeda yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Purwakarta.

"Dalam setiap kelompok berjumlah dua orang, satu orang sebagi pemetik dan satu lagi berperan mengawasi situasi. Kita masih memburu dua pelaku lainya yakni berinisial A dan MR yang berhasil melarikan diri saat dilakukan penangkapan," Ungkapnya.

Menurut Hery, total seluruh TKP pencurian motor dari komplotan ini sebanyak 15 lokasi dan berhasil mencuri 15 motor di wilayah Kabupaten Purwakarta.

Baca Juga: Perjalanan Liverpool di Ajang Liga Champions: Lolos Sebagai Juara Group Neraka

"Dalam pengungkapan dari kedua pelaku tersebut kami berhasil menyita 4 unit sepeda motor hasil curian yang belum di jual para pelaku dan barang bukti lainnya yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksi mereka.

"Kami terus kembangkan kasus ini untuk mengungkap pelaku lainnya. Kami sudah mengantongi identitasnya, semoga dalam waktu dekat ini bisa segera tertangkap," jelasnya.

Kapolres menjelaskan bahwa para pelaku tersebut, menargetkan sepeda motor yang berada dalam lingkungan sepi pada pagi, malam, bahkan siang hari. Setelah merasa aman, pelaku lalu mencuri sepeda motor menggunakan kunci leter T.

Baca Juga: Download Lagu Satru 2 Denny Caknan Feat Happy Asmara MP3 dengan Savefrom

"Jadi pelaku mengincar motor-motor yang terparkir di halaman rumah, kantor, pertokoan ataupun di dalam rumah yang kondisinya sepi," ucapnya.

Atas perbuatannya, kata dia, komplotan pencuri sepeda motor itu dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Kedua pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara," tegasnya.

Baca Juga: Inilah profil dan Biodata Lengkap Happy Asmara yang Lagunya Satru 2 feat Denny Caknan Populer di YouTube

Hery mengimbau warga yang pernah menjadi korban curanmor tidak perlu datang ke Mapolres Purwakarta untuk mengecek apakah motornya sudah berhasil ditemukan atau belum. Sebab, pihaknya akan menghubungi para korban dan pihaknya bakal mengantarkan motor tersebut.

"Kami yang menghubungi para korban berdasarkan data kendaraan dan data laporan polisi yang sudah kami miliki sehingga para warga yang pernah menjadi korban Curanmor tidak perlu repot-repot datang ke Mapolres Purwakarta untuk mengecek motornya atau bukan yang sudah disita polisi. Insyaallah jika datanya sudah lengkap Kami akan antara motor tersebut ke rumah pemiliknya," pungkas AKBP Suhardi Hery Haryanto.***

Editor: Solahudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini