Berangkat dari permasalahan yang ada, Fuad BM menjelaskan buruh yang tergabung dalam FSPMI melakukan aksi ini untuk meminta pemerintah agar menghentikan pembahasan Raperda Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Cerita Dibalik Kiprah Dedi Mulyadi, Tak Disangka Pernah Alami Kisah Hidup Memilukan Ini
Fuad mencontohkan pasar murah tidak ada, harga kebutuhan tetap naik, belum lagi iuran BPJS naik tinggi.
"Sementara sekarang ada rencana upah buruh diturunkan, bagaimana nasib para buruh ke depan. Ini yang kami tolak, jadi tidak berimbang," tegas Fuad.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Purwakarta, Didi Garnadi menyatakan bahwa pembahasan draft naskah akademis Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan pembahasannya dihentikan.
Menurutnya, Pemkab Purwakarta tidak akan meyusun draft Raperta tentang Ketenagakerjaan sampai dengan permasalahan mengenai pemberlakuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 mengenai Cipta Kerja terselesaikan.
"Setelah berkoodinasi dengan stakeholder baik FSPMI dan SPSI, badan hukum termasuk Bupati Purwakarta kita memutuskan tidak akan meyusun draft Raperta tentang Ketenagakerjaan sampai permasalahan mengenai pemberlakuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 mengenai Cipta Kerja terselesaikan," jelas Didi.***