PURWAKARTA NEWS - Sebanyak ratusan buruh berbondong-bondong mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Purwakarta dalam rangka melakukan aksi menolak Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketenagakerjaan.
Aksi tersebut dilakukan kelompok buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Purwakarta pada Kamis 19 Mei 2022.
Kordinator Buruh FSPMI, Fuad BM mengatakan, alasan buruh Purwakarta menolak Raperda Ketenagakerjaan untuk dilanjutkan pembahasannya karena dianggap bisa menghilangkan kesejahteraan buruh.
Baca Juga: Reaksi Tak Terduga Pedagang Mainan di Purwakarta, Kaget Saat Dedi Mulyadi Bayar Mainan Balon Cair
Tentu, kata Fuad BM, Raperda yang saat ini sedang menjadi pembahasan akan berpotensi membahayakan kaum buruh di Purwakarta.
"Kami minta Raperda itu tidak dilanjutkan atau dibatalkan," tegas Koordinator Aksi, Fuad BM.
Beberapa poin yang menjadi titik perhatian para buruh yang menggelar aksi demo penolakan Raperda Ketenagakerjaan itu adalah upah murah.
Kemudian soal magang, Fuad BM menegaskan magang belum ada aturannya di Purwakarta.
"Pemerintah memberlakukan magang, tapi daerah tidak menyiapkan memperbanyak fasilitas publik," ucapnya.