"Pengelolaan keuangan daerah merupakan bagian dari proses perubahan organisasi dalam upaya mengantisipasi berbagai kecenderungan yang berkembang, sehingga melalui pengelolaan tersebut kinerja pemerintah daerah menjadi lebih efektif dan efisien," kata Ambu Anne.
Terakhir, Raperda Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat merupakan suatu keadaan dinamis.
Baca Juga: Dianggap Dekat Dengan Milenial, Dedi Mulyadi Didorong Jadi Capres 2024, Sudah Deklarasi!
Ambu Anne mengimbau masyarakat dan penyelenggara pemerintahan dapat melakukan kegiatan dengan tertib, teratur dan tentram serta bebas dari rasa takut dan khawatir akan adanya gangguan dan ancaman baik fisik maupun psikis.
"Dalam hal ini, pemerintah maupun pemerintah daerah mempunyai kewajiban dalam menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman sehingga tercipta kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang tertib sebagaimana yang diatur dan dijamin oleh perundang-undangan," kata Ambu Anne.
Selaku pihak penerima usulan, Wakil Ketua DPRD Purwakarta Neng Supartini dalam keterangannya mengatakan, atas usulan tersebut DPRD Purwakarta akan menindaklanjuti dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus).
Yang dimana Pansus tersebut nantinya akan melakukaN pembahasan tiga Raperda tersebut.
"Mudah-mudahan ketiga Raperda yang diusulkan tersebut bisa kita bahas secepatnya," kata Neng Supartini.***