Sebanyak Tiga Raperda Siusulkan Pemkab ke DPRD Purwakarta, Ini Kata Bupati Anne Ratna Mustika

- 24 Januari 2022, 18:25 WIB
Pemkab Purwakarta serahkan tiga Raperda ke DPRD Kabupaten Purwakarta
Pemkab Purwakarta serahkan tiga Raperda ke DPRD Kabupaten Purwakarta /Diskominfo Purwakarta/

PURWAKARTA NEWS - Pemkab Purwakarta telah mengusulkan sebanyak 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke jajaran DPRD Kabupaten Purwakarta.

Dimana ketiga Raperda yang diusulkan tersebut terdiri dari; Reperda tentang Perpanjangan Pengesahan Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Dalam acara penyerahan Raperda tersebut, Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika mengatakan, telah dibahas secara internal dan telah dibuatkan naskah akademiknya.

Baca Juga: Sah! Tol Cisumdawu Diresmikan Ridwan Kamil, Tarif Gratis Selama 2 Minggu

Soal Raperda Perpanjangan Pengesahan Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Anne Ratna Mustika yang akrab disapa Ambu Anne itu menjelaskan kebijakan penggunaan tenaga kerja asing merupakan kerangka ekonomi yang dibangun Pemkab Purwakarta untuk dapat manfaat dari perkembangan teknologi dan SDM.

"Salahsatuhya bertujuan untuk meningkatkan kualitas SDM dengan mewajibkan kepada tenaga kerja asing agar melakukan alih teknologi dan alih keahlian kepada pekerja lokal," kata Ambu Anne, Senin 24 Januari 2024.

Pemkab Purwakarta menekankan, persahaan yang menggunakam tenaga kerja asing membayar sejumlah dana sebagai kompensasi (DKP-TKA) sebagai retribusi daerah.

Baca Juga: Muhammadiyah Bangun Rumah Sakit di Bandung Selatan, Pemprov Jabar Siap Suplai Alat Kesehatan

Soal Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Ambu Anne juga menjelaskan, pengelolaan keuangan daerah yang baik merupakan hal yang penting dan mendasar untuk mewujudkan pemerintahan yang baik (Good Governance).

"Pengelolaan keuangan daerah merupakan bagian dari proses perubahan organisasi dalam upaya mengantisipasi berbagai kecenderungan yang berkembang, sehingga melalui pengelolaan tersebut kinerja pemerintah daerah menjadi lebih efektif dan efisien," kata Ambu Anne.

Terakhir, Raperda Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat merupakan suatu keadaan dinamis.

Baca Juga: Dianggap Dekat Dengan Milenial, Dedi Mulyadi Didorong Jadi Capres 2024, Sudah Deklarasi!

Ambu Anne mengimbau masyarakat dan penyelenggara pemerintahan dapat melakukan kegiatan dengan tertib, teratur dan tentram serta bebas dari rasa takut dan khawatir akan adanya gangguan dan ancaman baik fisik maupun psikis.

"Dalam hal ini, pemerintah maupun pemerintah daerah mempunyai kewajiban dalam menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman sehingga tercipta kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang tertib sebagaimana yang diatur dan dijamin oleh perundang-undangan," kata Ambu Anne.

Selaku pihak penerima usulan, Wakil Ketua DPRD Purwakarta Neng Supartini dalam keterangannya mengatakan, atas usulan tersebut DPRD Purwakarta akan menindaklanjuti dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus).

Baca Juga: Ada Penambang Ilegal di Karawang Gunakan Bahan Peledak, Dedi Mulyadi: Mereka Dapat Amunisi Dari Mana?

Yang dimana Pansus tersebut nantinya akan melakukaN pembahasan tiga Raperda tersebut. 

"Mudah-mudahan ketiga Raperda yang diusulkan tersebut bisa kita bahas secepatnya," kata Neng Supartini.***

Editor: Aga Gustiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini