4. Sebagai bentuk tanggung jawab pendidikan dari peristiwa tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta akan melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
Yakni, langkah kuratif. Seperti, mengundang seluruh siswa aktif yang terlibat dan orang tuanya supaya hadir di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta, untuk dimintai keterangan dan diberikan pengarahan.
Seluruh siswa aktif dari ketiga sekolah yang terlibat akan diberikan sanksi dari pihak sekolah. Sesuai dengan kesalahannya sekaligus diberikan pembinaan dengan melibatkan psikolog, dan dititipkan di pondok pesantren selama mereka mendapatkan sanksi dari seklah.
Untuk langkah prepentif, yaitu mengaktifkan lagi tim gerakan disiplin sekolah (GDS) untuk melakukan patroli kedisiplinan sekolah. Mendorong semua kepala sekolah di Kabupaten Purwakarta, untuk melakukan optimalisasi peran dan fungsi trisentra pendidikan dalam melakukan pembinaan dan pembentukan karakter peserta didik.***