PURWAKARTA NEWS - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Purwakarta lakukan penggeledahan di dalam kamar Warga Binaan Permasyarakatan (WBP).
Sejumlah barang yang dilarang masuk ke dalam kamar, ditemukan petugas seperti terdapat dikamar Blok Alfa 06, 07, 08, 09, 10, 11, 12, dan 13 di Lapas setempat.
"Untuk narkoba dan handphone tidak kami temukan. Barang yang kita temukan pada penggeladahan kali ini yakni 4 buah paku, 1 buah kabel listrik, 1 buah kaca, 2 buah kawat, 1 buah senjata tajam (Sajam) dan 1 buah pisau cutter," terang Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Purwakarta, Sopiana pada Selasa, 2 November 2021.
Baca Juga: Modus Gandakan Uang, Pengedar Upal asal Bandung Barat Diringkus Polres Purwakarta
Dari temuan tersebut, pihaknya akan terus berupaya meningkatkan kinerja dengan tetap konsisten dan berkomitmen melaksanakan pencegahan terhadap gangguan keamanan serta ketertiban sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
"Kami juga akan meningkatkan kegiatan deteksi dini dengan melakukan kegiatan razia secara terus menerus, baik secara rutin maupun insidentil," ungkapnya.
Dalam pelaksanaannya, Sopiana menyebut, petugas melakukan razia secara profesional dan independen. Tanpa ada intervensi serta pertimbangan dari pihak manapun.
Baca Juga: Selain Tawarkan Pemandangan Alam Purwakarta yang Indah, Hidden Valley Hills Miliki Nilai Sejarah
"Dalam setiap penggeledahan, petugas mengendapkan sikap humanis dan tegas serta semua sudut kamar digeledah petugas guna mencari barang terlarang," bebernya.