Jika Tuntutan Naik Upah Tak Digubris, Buruh di Purwakarta Ancam Gelar Aksi dan Mogok Kerja Besar-besaran

- 26 Oktober 2021, 14:21 WIB
Ketua KC FSPMI Kabupaten Purwakarta, Fuad BM.
Ketua KC FSPMI Kabupaten Purwakarta, Fuad BM. /Tim Purwakarta News

PURWAKARTA NEWS - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) cabang Purwakarta mengancam akan kembali melakukan aksi dan mogok kerja besar-besaran jika tuntutannya soal kenaikan upah tidak digubris pihak terkait.

Ketua KC FSPMI Kabupaten Purwakarta, Fuad BM mengatakan, aksi ini merupakan upaya memperjuangkan kesejahteraan para buruh agar lebih meningkat di tengah UU Cipta Kerja.

Tuntutan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 10 persen dinilai relevan karena Purwakarta kecil dibanding daerah lain, sebut saja UMK Kabupaten Karawang yang hari ini dikisaran Rp4.900.000.

Baca Juga: Jelang Persib vs PSIS: Maung Bandung Bertekad Ambil Alih Posisi Laskar Mahesa Jenar di Klasemen Liga 1

Baca Juga: Link Live Streaming Persib Bandung vs PSIS Semarang, Malam Ini Pukul 18.15 WIB

"Sementara UMK Purwakarta hanya sekitar Rp 4.100.000. Jadi kita minta kenaikan 10 persen. Kami berharap ada diskresi bupati agar bisa terealisasi," kata Puad usai beraudensi bersama Asda dan dinas terkait di lingkungan Pemkab Purwakarta pada Selasa, 26 Oktober 2021.

Apabila tuntutan ini tidak terealisasi, lanjut Fuad, pihaknya akan kembali melakukan unjuk rasa dan mogok kerja dengan mengajak organisasi buruh lain seperti yang terjadi pada 2013 lalu.

"Kita kan berjenjang melakukan aksi ini sedikit demi sedikit, kalau tidak terealisasikan kenapa tidak kita mogok daerah," ucapnya.

Baca Juga: Polres Purwakarta Jangkau Vaksinasi hingga ke Pelosok Desa Lewat Si Covling

Halaman:

Editor: Aga Gustiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x