Kades Jatimekar Ditahan Kejari Purwakarta, Terjerat Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Rp1,2 Miliar

- 30 September 2021, 16:54 WIB
Ilustrasi penipuan
Ilustrasi penipuan /Pmjnews/

PURWAKARTA NEWS - Kepala Desa Jatimekar, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, berinisial KR (33) ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta.

KR ditahan atas dugaan tindak pidana kasus penipuan dan penggelapan yang menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp1,2 miliar. Penahanan terhitung Rabu 29 September 2021 kemarin.

"Iya betul KR kita tahan," ujar Kejari Purwakarta, Yulitaria, melalui Kasi Intel Onneri Khairoza, Kamis 30 September 2021.

Baca Juga: Akhir September 2021, Kasus Aktif Covid-19 di Kabupaten Purwakarta di Bawah 1 Persen

Baca Juga: DPMD Purwakarta Dorong Setiap Desa Bisa Mengolah Sampah Secara Mandiri

Sebelum ditahan, KR sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa Jatimekar tahun 2019.

KR diperiksa sebagai saksi Kejari Purwakarta selama 5 jam. Namun, saat KR akan pulang usai jalani pemeriksaan, ia dipanggil lagi karena pihak Kejari menerima pelimpahan berkas tahap dua dari Polres Purwakarta atas nama dirinya.

"Jadi kami tegaskan bersangkutan ditahan bukan kasus korupsi Dana Desa melainkan perkara tindak penipuan pelimpahan dari polres," kata Onneri menegaskan.

Baca Juga: Cerita Sandara Park Usai Bepisah dengan YG Entertainment, Memulai Karir Baru hingga Siap Comecback

Halaman:

Editor: Aga Gustiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini