Beri Kepastian Jaminan, Jasa Raharja Gerak Cepat Pendataan Korban Kecelakaan di Tol Cipali Purwakarta

- 22 September 2021, 12:29 WIB
Petugas Jasa Raharja dan Polisi saat melakukan pendataan terhadap para korban kecelakaan Tol Cipali yang tengah dirawat di RS Abdul Rajak Purwakarta.
Petugas Jasa Raharja dan Polisi saat melakukan pendataan terhadap para korban kecelakaan Tol Cipali yang tengah dirawat di RS Abdul Rajak Purwakarta. /Tim Purwakarta News

Sebagai jaminan kecelakaan dari PT Jasa Raharja, semua korban lakalantas Tol Cipali dalam jaminan UU 34 Tahun 1964.

Untuk korban yang mengalami luka-luka yang sudah dirawat maupun yang akan menjalani perwatan diberikan surat jaminan atau GL (Guarantee Letter) yang akan diserahkan kepada Rumah Sakit yang merawat korban.

Baca Juga: Rashid Akan Tinggalkan Persib Bandung pada Pertengahan November hingga Desember 2021

"Dan untuk penyerahan santunan korban meninggal dunia akan segera ditindaklanjuti penyerahan dana santunannya," jelasnya.

Dihubungi terpisah, Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Member of Indonesia Financial Group (IFG) Purwakarta, Anung Sigit Priyono, mengatakan Jasa Raharja akan segera menyelesaikan penyerahan santunan pada kesempatan pertama kepada para pihak ahli waris korban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia menjelaskan, setiap korban berhak memperoleh santunan sebagai bentuk Perlindungan Dasar Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 tahun 2017.

Baca Juga: Duh, 14 Channel TV Ini Bakal Berhenti Siaran di Indonesia, Apa Saja?

Adapun korban meninggal dunia, sambung Anung, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta. Sedangkan bagi korban luka-luka, berhak atas penggantian biaya perawatan maksimum Rp20 juta.

"PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan," tandas Anung.***

Halaman:

Editor: Aga Gustiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x