PURWAKARTA NEWS - Pemerintah pusat kembali memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali Level 2, 3 dan 4 mulai tanggal 21 September 2021 hingga 4 Oktober 2021.
Hal itu mengacu Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021 yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan tentang perpanjangan PPKM level 2-4 pada konferensi pers yang digelar Senin, 20 September 2021 kemarin.
Dalam Inmendagri Nomor 42 tahun 2021 tersebut, Kabupaten Purwakarta masuk ke dalam PPKM Level 3.
Baca Juga: VIRAL! Giring Ganesha Sebut Gubernur Anies Baswedan Bukan Contoh Orang yang Bisa Mengatasi Krisis
Berbeda dengan Inmendagri, berdasarkan asesmen situasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Kabupaten Purwakarta masuk ke dalam PPKM Level 2.
"Status penyebaran Covid-19 di Kabupaten Purwakarta termasuk dalam level 2 berdasarkan asesmen situasi yang dirilis oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, tapi kalau dalam Inmendagri nomor 42 tahun 2021, Kabupaten Purwakarta masuk dalam PPKM Level 3," ucap Iyus, saat dihubungi melalui telepon selulernya, pada Selasa, 21 September 2021.
Iyus menambahkan, kalau melihat kondisi dilapangan dalam penanganan Covid-19 sudah terkendali dan berangsur membaik. Harusnya Kabupaten Purwakarta sudah dalam level yang lebih baik.
"Kalau kenyataan di lapangan sebetulnya laju penyebaran Covid-19 di Kabupaten Purwakarta sudah sangat rendah, yang berada kurang lebih di 0,4 persen," bebernya.