PURWAKARTA NEWS - Salah satu syarat untuk mendaftarkan sebagai calon kepala desa adalah melampirkan berkas ijazah yang telah dilegalisir oleh Dinas Pendidikan (Disdik).
Namun, Panitia Pilkades harus mencermati berkas tersebut ditakutkan adanya ijazah yang palsu alias bodong yang dilampirkan calon kades.
Seperti yang dilakukan oleh Panitia Pilkades Desa Sukajaya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta.
Baca Juga: Disdik Purwakarta Akui Pengelolaan Administrasi Kearsipannya Kurang Baik
Pihak panitia melakukan validasi keabsahan ijazah seluruh calon kades yang mendaftarkan diri di desa tersebut.
Saat melakukan permintaan validasi keabsahan ijazah calon kades ke Disdik Purwakarta, panitia mendapati ada ijazah salah satu calon kades yang tidak terdaftar atau tidak teregister.
Calon kades itu atas nama Nirman Hermawan dengan Nomor Peserta Ujian 10-02-22-15-002 dari PKBM Raharja, Sukasari, Tahun 2008.