Tetapkan Calon Kades Desa Sukajaya Purwakarta Meski Ijazah Bermasalah, Panitia: Tanggung Jawab DMPD dan PKBM

- 17 Juni 2021, 12:31 WIB
Ilustrasi Pilkades Serentak/Ashari/ARAHKATA
Ilustrasi Pilkades Serentak/Ashari/ARAHKATA /

PURWAKARTA NEWS - Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Sukajaya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta telah menetapkan 4 calon kepala desa. Meski sebelumnya terdapat calon kades yang bermasalah.

Calon kades yang bermasalah tersebut karena mendaftarkan diri dengan ijazah yang tidak terdaftar di Disdik Purwakarta.

Masalah ijazah ini ditemukan panitia saat melakukan pengecekan di Disdik Purwakarta.

Baca Juga: Gus Yaqut Intruksikan ASN Kemenag Lakukan Penghormatan Bendera Merah Putih Setiap Tanggal 17

Dalam surat yang keluarkan Disdik Purwakarta Nomor 883/2039/PAUD dan PNF dijelaskan jika ijazah paket B calon kades tersebut tidak terdaftar di Disdik Purwakarta.

Meski tidak terdaftar di Disdik Purwakarta, namun panitia tetap memasukan calon tersebut ke dalam penetapan calon kades Desa Sukajaya, Sukatani Purwakarta.

Alasan panitia tetap menetapkan calon tersebut karena sesuai intruksi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

Baca Juga: Disdik Purwakarta Masih Cari Berkas Pelengkap Keabsahan Ijazah Calon Kades Sukajaya Sukatani, Sampai Kapan?

Ketua Panita Pilkades Desa Sukajaya, Cucu Solehudin mengatakan DPMD dan PKBM akan mempertanggung jawabkan jika ada kesalahan di kemudian hari soal ijazah tersebut.

Halaman:

Editor: Aga Gustiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x