PURWAKARTA NEWS - Pemkab Purwakarta, keluarkan kebijakan seluruh Kepala perangkat daerah, camat, lurah dan kepala desa serta BUMD, termasuk PDAM, untuk menanam pohon bambu. Pasalnya, pohon bambu keberadaannya sangat penting. Sebagai area resapan air dan mencegah longsor.
Kepala BKPSDM Kabupaten Purwakarta, Asep Supriatna, mengatakan, pihaknya sudah menerima instruksi dari Bupati Purwakarta mengenai penanaman pohon bambu. Himbauan ini, merujuk pada Surat Edaran bernomor 522.21/2688/BKPSDM tentang Himbauan Penanaman Pohon Bambu yang Ditujukan Bagi Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah kabupaten Purwakarta.
"Tak hanya kepala perangkat daerah, himbauan ini berlaku juga untuk seluruh kepala desa, pimpinan BUMD, termasuk PDAM," ujarnya, Selasa 24 Agustus 2021.
Penanaman pohon bambu ini, minimalnya bisa dilakukan di masing-masing lingkungan kantor. Namun, idealnya bisa ditanam di area-area yang penghijauannya masih kurang.
Baca Juga: Hukum Bergerak Ketika Shalat Menurut Buya Hamka, Alasan Ini Diperbolehkan
Baca Juga: Kaum Hawa Wajib Tahu, Berikut Hukum Mengajarkan Baca Al-Quran saat Haid Menurut Buya Yahya
Baca Juga: Tolak Pembangunan TPST, Warga Neglasari Purwakarta: Beresiko Rusak Tatanan Alam dan Kehidupan
Menurut Asep, instansinya akan mencatat dan melaporkan progres penanaman pohon bambu ini di lingkungan kantor dan instansi di lingkup Kabupaten Purwakarta.
Tak hanya itu, pihaknya sedang menyiapkan skenario untuk menggerakan penanaman pohon bambu ini secara masif. Mulai dari kantor-kantor perangkat daerah hingga desa di Purwakarta.