PURWAKARTA NEWS - Hukum bergerak ketika shalat menurut Buya Yahya, apakah diperbolehkan atau tidak.
Shalat merupakan Rukun Islam kedua setelah mengucapkan dua kalimat syahadat.
Shalat juga disebut sebagai tiang agama, karena menjadi benteng diri agar tidak mengerjakan hal yang keji dan mungkar.
Baca Juga: Kaum Hawa Wajib Tahu, Berikut Hukum Mengajarkan Baca Al-Quran saat Haid Menurut Buya Yahya
Shalat yang wahib dikerjakan di dalam Islam itu ada lima yaitu, magrib, isya, subuh, dzuhur, dan ashar.
Selain itu didalam mengerjakan shalat juga ada rukun yang harus dikerjakan, dari mulai membaca takbiratul ihram sampai mengucapkan salam.
Lalu bagaimana dengan hukum bergerak ketika melaksanakan shalat lima waktu.
Baca Juga: 5 Buah Ini Ampuh Menurunkan Tekanan darah Tinggi Menurut Dokter Saddam Ismail
Menurut Buya Yahya, apabila gerakan tersebut dilakukan karena ada bagian tubuh yang sakit, maka diperbolehkan.
"Allah SWT maha kasih, tidak ada orang yang tidak bisa sholat. Kalau ada orang yang tidak bisa sholat itu berarti yang salah gurunya," kata Buya Yahya, seperti dikutip Purwakarta News dari Portal Jember.