PURWAKARTA NEWS - Kaum hawa yang muslimah wajib tahu apakah boleh hukumnya wanita mengajarkan Al-quran saat sedang haid.
Haid atau yang sering dikenal datang bulan merupakan proses keluarnya darah kotor dari organ intim wanita dan hal itu terjadi akibat siklus bulanan.
Karena darah haid yang keluar itu kotor, apakah boleh wanita mengajarkan baca Alquran kepada orang lain.
Baca Juga: 5 Buah Ini Ampuh Menurunkan Tekanan darah Tinggi Menurut Dokter Saddam Ismail
Dikutip Purwakarta News dari Portal Jember, Bagaimana hukumnya wanita haid mengajarkan baca Al-quran menurut Buya Yahya.
Buya Yahya secara tegas mengatakan tidak boleh, hal itu berdasarkan jumhur ulama di empat mazhab.
"Menurut jumhur ulama empat mazhab, menyentuh mushaf (saat haid) hukumnya adalah haram," ujar Buya Yahya.
Baca Juga: Cara Ampuh Agar tidak Dimasukkan ke dalam Grup Whatsapp yang Tak Dikenal
Buya mengatakan, mushaf yang dimaksud, bukan hanya Al-quran saja, termasuk lembaran-lembaran Al-quran yang terpisah.
"Selembar Al Quran, selembar kertas di dalamnya ada ayat-ayat Al Quran, (menyentuhnya) adalah haram," ucap Buya.