Purwakarta Jadi Salah Satu dari 44 Wilayah yang Terapkan PPKM Darurat, GTPP Siap Laksanakan

- 1 Juli 2021, 15:45 WIB
Ketua Harian Satgas Covid-19 Purwakarta, Iyus Permana
Ketua Harian Satgas Covid-19 Purwakarta, Iyus Permana /Dok Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Purwakarta

PURWAKARTA NEWS - Kabupaten Purwakarta, menjadi salah satu dari 43 wilayah di Jawa dan Bali yang harus menerapkan PPKM Darurat. Pasalnya, kasus Covid-19 di 44 wilayah tersebut relatif tinggi.

Menyusul penetapan PPKM Mikro Darurat untuk Jawa dan Bali yang akan dimulai pada 3 Juli 2021, Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Purwakarta, memastikan akan mengikuti penerapan kebijakan itu.

"PPKM Mikro Darurat ini terpaksa dilakukan sebagai langkah Pemkab Purwakarta guna meminimalisasi penyebaran Covid-19," ujar Ketua Harian GTPP Covid-19 Kabupaten Purwakarta, Iyus Permana, Kamis 1 Juli 2021.

Baca Juga: Peramal Mbak You Meninggal Dunia Secara Mendadak, Netizen: Kaget

Baca Juga: Mulai 3 Juli 2021 Jawa dan Bali Terapkan PPKM Darurat, Jokowi Minta Masyarakat Tetap Tenang

Baca Juga: RSUD Bayu Asih Purwakarta Rawat Pasien Covid-19 Varian Delta Diduga Terpapar Dari Karawang

Dengan demikian, Purwakarta siap dalam pelaksaan PPKM Mikro Darurat, sesuai yang di perintahkan langsung oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

Saat ini, pihaknya akan melakukan langkah-langkah strategis lainnya. Supaya, pelaksanaan kebijakan ini bisa optimal. Serta, hasilnya maksimal. Menurutnya, dalam PPKM Darurat ini dilakukan karena wilayah Kabupaten Purwakarta dikelilingi oleh daerah yang zona merah. 

Seperti perbatasan dengan Kabupaten Karawang di wilayah barat Purwakarta yang saat ini zona merah. Serta bagian wilayah timur  perbatasan dengan Kabupaten Bandung Barat yang saat ini sama berada di zona merah dalam kasus penyebaran Covid-19.

Halaman:

Editor: Aga Gustiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x