PURWAKARTA NEWS - Kabupaten Purwakarta, menjadi salah satu dari 43 wilayah di Jawa dan Bali yang harus menerapkan PPKM Darurat. Pasalnya, kasus Covid-19 di 44 wilayah tersebut relatif tinggi.
Menyusul penetapan PPKM Mikro Darurat untuk Jawa dan Bali yang akan dimulai pada 3 Juli 2021, Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Purwakarta, memastikan akan mengikuti penerapan kebijakan itu.
"PPKM Mikro Darurat ini terpaksa dilakukan sebagai langkah Pemkab Purwakarta guna meminimalisasi penyebaran Covid-19," ujar Ketua Harian GTPP Covid-19 Kabupaten Purwakarta, Iyus Permana, Kamis 1 Juli 2021.
Baca Juga: Peramal Mbak You Meninggal Dunia Secara Mendadak, Netizen: Kaget
Baca Juga: Mulai 3 Juli 2021 Jawa dan Bali Terapkan PPKM Darurat, Jokowi Minta Masyarakat Tetap Tenang
Baca Juga: RSUD Bayu Asih Purwakarta Rawat Pasien Covid-19 Varian Delta Diduga Terpapar Dari Karawang
Dengan demikian, Purwakarta siap dalam pelaksaan PPKM Mikro Darurat, sesuai yang di perintahkan langsung oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
Saat ini, pihaknya akan melakukan langkah-langkah strategis lainnya. Supaya, pelaksanaan kebijakan ini bisa optimal. Serta, hasilnya maksimal. Menurutnya, dalam PPKM Darurat ini dilakukan karena wilayah Kabupaten Purwakarta dikelilingi oleh daerah yang zona merah.
Seperti perbatasan dengan Kabupaten Karawang di wilayah barat Purwakarta yang saat ini zona merah. Serta bagian wilayah timur perbatasan dengan Kabupaten Bandung Barat yang saat ini sama berada di zona merah dalam kasus penyebaran Covid-19.