Lonjakan ini menunjukkan bahwa Kabupaten Purwakarta harus lebih waspada, selalu menerapkan 3T (Testing, Tracing, dan Treatment), dan selalu menerapkan protokol kesehatan 3M (Memakai masker, Mencuci tangan, dan Menjaga jarak) dalam kehidupan sehari-hari.
Berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 12 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.
Tim Satgas Penanganan COVID-19 bersama Pemerintah Kabupaten Purwakarta dan jajaran TNI-POLRI telah melakukan berbagai upaya pencegahan, termasuk pembatasan jam operasional tempat usaha seperti cafe, rumah makan dan minuman, tempat wisata, dan lain sebagainya.
Baca Juga: Catat, Ini Penjelasan Sri Mulyani Soal Pungutan Pajak Sembako yang Jadi Kontroversi
Adapun kebijakan umum Pemerintah Kabupaten Purwakarta dalam menghadapi lonjakan kasus konfirmasi COVID-19 diantaranya penutupan sementara destinasi wisata sampai dengan tanggal 20 Juni 2021, pembatasan jam operasional dan kapasitas meja kursi makan di rumah makan, restoran, cafe dan pertokoan, penutupan sementara fasilitas permainan anak di beberapa lokasi, penundaan perizinan acara resepsi pernikahan, hiburan atau event dan pertemuan besar, penundaan simulasi dan uji coba pembelajaran tatap muka, optimalisasi Bale Panggeuing (PPKM Mikro di RT/RW/Desa/Kelurahan dan posko PPKM Kecamatan.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kapolres Purwakarta, Dandim 0619/Purwakarta, Para Asisten, Para Kepala OPD se-Kabupaten Purwakarta, dan dihadiri secara virtual oleh Para Camat, Kepala Desa/Lurah, Satgas COVID-19 di Kecamatan, Desa/Kelurahan dan Kepala Puskesmas, perwakilan PT. South Pasific Viscose, PT. Hino, PT. Univance Indonesia, PT. SIWS, PT. Simon, Waskita, PJT II, PT. Mitsuba, PT. Indorama, PT. Indo Bharat Rayon, dan PT. Indopoly.***