Atasi Kenaikan Covid-19, Bupati Purwakarta Ambil Langkah Komprehensif

- 14 Juni 2021, 21:10 WIB
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika memimpin Rapat Koordinasi dan Evaluasi Penanganan Covid-19
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika memimpin Rapat Koordinasi dan Evaluasi Penanganan Covid-19 /Fajar Maritim

 

PURWAKARTA NEWS - Kabupaten Purwakarta masih termasuk ke dalam zona orange (risiko sedang), akan tetapi penambahan angka yang terkonfirmasi positif sangat signifikan.

Hal ini terungkap dalam rapat Rapat Koordinasi dan Evaluasi Penanganan Covid-19 yang dipimpin Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika yang bertempat di Aula Janaka Kabupaten Purwakarta, Senin 14 Juni 2021.

“Terjadi kenaikan kasus aktif yaitu setelah 2 (dua) minggu pasca lebaran,” ujar Ambu Anne.

Baca Juga: Dua Desa di Purwakarta Ini Zona Merah Covid-19

Purwakarta melakukan tracing yang luar biasa, sehingga dapat diketahui kluster baru dalam penyebaran COVID-19 di Kabupaten Purwakarta.

Berdasarkan zonasi COVID-19 Kabupaten Purwakarta, Kecamatan Pasawahan memiliki 2 (dua) Desa yang termasuk ke dalam zona merah diantaranya Desa Lebakanyar dan Margasari. Selain itu, di Kecamatan Babakan Cikao juga terdapat Desa yang memiliki zona orange yaitu Desa Cicadas.

Dalam 2 (dua) minggu terakhir ini, Kluster Perusahaan yang menempati angka paling tinggi diantaranya PT. South Pasifik Viscose, PT. Indo Bharat, dan PT. Hino.

“Hal ini menunjukkan lonjakan yang luar biasa, terutama di kluster industri. Oleh karena itu, perlu dilakukan langkah-langkah yang komprehensif oleh semua pihak dan dalam jangka waktu panjang,” ujarnya.

Hari ini terjadi penambahan angka yang terkonfirmasi positif yaitu sebanyak 509, sehingga total angka yang terkonfirmasi positif yaitu sebesar 684 orang.

Baca Juga: Agar Tak Terkesan Kaku dan Lebih Dekat dengan Warga, Camat Kiarapedes Gelar Apel Pagi di Wilayah Pinggiran

Lonjakan  ini menunjukkan bahwa Kabupaten Purwakarta harus lebih waspada, selalu menerapkan 3T (Testing, Tracing, dan Treatment), dan selalu menerapkan protokol kesehatan 3M (Memakai masker, Mencuci tangan, dan Menjaga jarak) dalam kehidupan sehari-hari.

Berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 12 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.

Tim Satgas Penanganan COVID-19 bersama Pemerintah Kabupaten Purwakarta dan jajaran TNI-POLRI telah melakukan berbagai upaya pencegahan, termasuk pembatasan jam operasional tempat usaha seperti cafe, rumah makan dan minuman, tempat wisata, dan lain sebagainya.

Baca Juga: Catat, Ini Penjelasan Sri Mulyani Soal Pungutan Pajak Sembako yang Jadi Kontroversi

Adapun kebijakan umum Pemerintah Kabupaten Purwakarta dalam menghadapi lonjakan kasus konfirmasi COVID-19 diantaranya penutupan sementara destinasi wisata sampai dengan tanggal 20 Juni 2021, pembatasan jam operasional dan kapasitas meja kursi makan di rumah makan, restoran, cafe dan pertokoan, penutupan sementara fasilitas permainan anak di beberapa lokasi, penundaan perizinan acara resepsi pernikahan, hiburan atau event dan pertemuan besar, penundaan simulasi dan uji coba pembelajaran tatap muka, optimalisasi Bale Panggeuing (PPKM Mikro di RT/RW/Desa/Kelurahan dan posko PPKM Kecamatan.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kapolres Purwakarta, Dandim 0619/Purwakarta, Para Asisten, Para Kepala OPD se-Kabupaten Purwakarta, dan dihadiri secara virtual oleh Para Camat, Kepala Desa/Lurah, Satgas COVID-19 di Kecamatan, Desa/Kelurahan dan Kepala Puskesmas, perwakilan PT. South Pasific Viscose, PT. Hino, PT. Univance Indonesia, PT. SIWS, PT. Simon, Waskita, PJT II, PT. Mitsuba, PT. Indorama, PT. Indo Bharat Rayon, dan PT. Indopoly.***

Editor: Fajar Maritim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x