Balon Kades Desa Sukajaya Purwakarta Bermasalah, Gunakan Ijazah yang Tidak Teregister di Disdik  

- 14 Juni 2021, 11:27 WIB
Ilustrasi Pilkades
Ilustrasi Pilkades /Pixabay/

 

PURWAKARTA NEWS - Salah seorang bakal calon kades (balon) di Desa Sukajaya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta bermasalah.

Diketahui balon kades tersebut menggunakan ijazah paket B yang tidak teregistrasi di Dinas Pendidikan, sehingga hal tersebut berdampak pada penetapan calon kades di desa tersebut.

Dikonfirmasi Purwakarta News, Ketua Panitia Pilkades Desa Sukajaya, Cucu Solehudin membenarkan hal tersebut.

Baca Juga: Segera Merapat! PT Yakult Indonesia Buka Lowongan Kerja Juni 2021, Syarat Pendidikan Minimal SMK

Cucu mengatakan, bahwa pihaknya tidak mengetahui secara pasti terkait legalitas ijazah salah satu balon kades yang tidak terdaftar di Dinas Pendidikan.

"Masalah tidak terdaftar saya kurang tahu, tapi yang jelas DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) dan Disdik juga sudah diterangkan sama kepala sekolahnya di Disdik ada tanda lulusnya. Yang saya tahu itu aja," ujar Cucu Solehudin, saat dikonfirmasi via telpon pada Senin 14 Juni 2021.

Dia menjelaskan, pada saat melalukan pendaftaran ijazah balon kades sudah dilakukan legalisir dan tertera tanda lulusnya.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Tinggi, Keterisian Tempat Tidur Rumah Sakit di Kabupaten Purwakarta Penuh

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x