PURWAKARTA NEWS - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta menegaskan tidak ada pemungutan biaya partisipasi untuk calon kepala desa (Calkades) pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada tahun 2021 di Purwakarta.
Pasalnya, seluruh anggaran Pilkades serentak 2021 di Purwakarta akan bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta akan mengalokasikan dana Pilkades serentak 2021 sebesar Rp20,4 miliar.
Baca Juga: Cetak Banyak Profesional Kesehatan, SMK Farmasi Purwakarta Buka Penerimaan Peserta Didik Baru
"Tahapan-tahapannya kita mulai dari Bulan akhir Februari 2021. Anggaran Pilkades ini sebesar Rp20,4 miliar ditujukan untuk bantuan keuangan panitia Pilkades di tingkat desa," ujar Kepala DPMD Purwakarta, Jaya Pranoloujar saat dihubungi melalui telepon selulernya, pada Selasa, 9 Maret 2021.
Untuk itu, pihaknya menegaskan jika pelaksanaan pesta demokrasi di tingkat desa itu tak perlu lagi memungut dana dari sumber-sumber lain.
"Di dalam aturan tidak boleh calon kades dipungut biaya partisipasi untuk keikutsertaannya dalam Pilkades. Karena semua anggarannya sudah tertanggulangi oleh APBD dan sebagian kecil oleh APBDes," jelas Jaya.