BKPSDM Purwakarta Ingatkan ASN Tidak Serta Merta Bisa Maju di Pilkades, Begini Regulasinya

- 15 Maret 2021, 20:07 WIB
Ilustrasi ASN.
Ilustrasi ASN. /ANTARA/Aprillio Akbar

PURWAKARTA NEWS - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Purwakarta akan dilaksanakan, pada 26 Agustus 2021.

Bagi para calon bisa berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS bisa maju dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tanpa kehilangan haknya sebagai pegawai negeri dan tunjangan.

"Seorang ASN bisa mencalonkan diri sebagai kepala desa. Kalau ada yang mau silahkan, soalnya dalam undang-undang memperbolehkan," ucap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purwakarta, Asep Supriatna, Senin 15 Maret 2021.

Baca Juga: Purwakarta Akan Buka Sekolah Tatap Muka dengan Protokol Kesehatan Ketat

Asep menjelaskan hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2O14 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.

Selain itu, lanjut dia, diatur juga dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

"Dari UU tersebut jelas bahwa kalangan PNS bisa mencalonkan Kades tanpa harus berhenti dari statusnya sebagai pegawai," ujar Asep.

Baca Juga: Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuh Pasutri Warga Negara Jerman

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 4/SE/XI/2019 tentang Pegawai Negeri Sipil Yang Diangkat Menjadi Kepala Desa Atau Perangkat Desa, kata Asep, apabila terdapat ASN yang dipilih atau diangkat menjadi kepala Desa atau perangkat Desa, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi kepala Desa/perangkat Desa tanpa kehilangan hak sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Halaman:

Editor: Fajar Maritim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x