Istri Dua Pejabat Purwakarta Nyalon Pilkades, KPK Diminta Awasi Potensi Penyalahgunaan Wewenang

- 24 Mei 2021, 16:10 WIB
Lambang KPK.
Lambang KPK. /Antara Foto/Sigid Kurniawan

PURWAKARTA NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengawasi potensi adanya penyalahgunaan wewenang dalam hajat Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Purwakarta sehubungan istri dari dua pejabat di Purwakarta maju dalam Pilkades Serentak tersebut.

Pemerhati politik Aceng Purwanata menilai maju dalam pesta demokrasi adalah hak semua warga negara selama hak tersebut tidak dicabut berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Aceng mengutip Undang-undang Dasar 1945 Pasal 28D ayat (3) yang menentukan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

Baca Juga: Unik! Ada Suami versus Istri di Pilkades Serentak Purwakarta

Sementara itu pada tingkat undang-undang, hak pilih di atur dalam UU No. 39 Tahun 1999 dalam Pasal 43 yang menentukan bahwa: Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Untuk itu sehubungan istri dari dua pejabat di Purwakarta maju dalam Pilkades Serentak merupakan hak dari keduanya yang diatur dalam undang-undang,” ujar Aceng, Senin 24 Mei 2021.

Namun demikian, menurut Aceng, hal yang perlu diperhatikan adalah potensi adanya penyalahgunaan wewenang dari pejabat yang istrinya maju dalam Pilkades Serentak.

Penyalahgunaan wewenang yang dimaksud adalah melakukan pelanggaran atau tindakan melawan hukum dengan menggunakan kekuasaan yang dimiliki untuk keuntungan pribadi.

Baca Juga: Lirik Lagu dan Chord 'Surat Buat Wakil Rakyat' Iwan Fals

Halaman:

Editor: Fajar Maritim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x