Perhutani KPH Purwakarta Polisikan Terduga Pencuri Tanah Hutan yang Dijual ke Proyek Japek II Selatan

- 28 Mei 2021, 17:46 WIB
Perum Perhutani KPH Purwakarta melaporkan aksi perusakan hutan dan pengerukan tanah merah yang berlokasi di kawasan hutan di Kabupaten Karawang.
Perum Perhutani KPH Purwakarta melaporkan aksi perusakan hutan dan pengerukan tanah merah yang berlokasi di kawasan hutan di Kabupaten Karawang. /dok. Perhutani

PURWAKARTA NEWS - Perum Perhutani KPH Purwakarta, melaporkan aksi perusakan hutan dan pengerukan tanah merah. Perusakan tersebut, berlokasi di kawasan hutan yang berada di Kabupaten Karawang.

Administratur Perhutani KPH Purwakarta Uum Maksum, mengatakan, perusakan hutan dan illegal mining ini berada di dalam kawasan hutan negara. Dengan begitu, aksi ini merupakan bagian dari bentuk gangguan keamanan hutan yang dikelola Perum Perhutani.

"Makanya, perusakan dan ilegal mining ini sudah kami laporkan ke pihak kepolisian," ujarnya, Jumat 28 Mei 2021.

Menurut Uum, aksi tersebut telah merusak tanaman atau pepohonan yang ada. Adapun, pelakunya diduga merupakan kelompok tertentu, yang salah satunya diduga merupakan kelompok pengusaha Haji Enan.

Baca Juga: Segel Bangunan Liar Dedi Mulyadi di Pasawahan, Satpol PP Purwakarta: Tidak Bisa Seenaknya!

Kelompok ini juga diduga telah mengeruk tanah merah di kawasan hutan petak 25a, seluas 21,23 hektare di Blok Cijengkol RPH Kutapohaci BKPH Telukjambe, wilayah administrasi Desa Mulyasari, Kecamatan Ciampel, Karawang.

"Hutannya dirusak, setelah itu tanah merahnya dieksplorasi oleh kelompok tersebut," ujar Uum.

Tanah merah dari kawasan hutan tersebut, kemudian dikirim ke lokasi pembangunan jalan Tol Jakarta-Cikampek II. Kondisi itu, membuat pihaknya sangat kecewa atas peristiwa perusakan kawasan hutan dan illegal mining tersebut. Pihaknya, sangat menyayangkan dan kecewa terhadap kerja sama yang telah dilakukan selama ini.

Menurut dia, sebenarnya pihak Perhutani mendukung pembangunan proyek strategis nasional. Namun, seharusnya itu dilakukan sesuai dengan ketentuan. Tidak seperti sekarang ini yang tak ada izin dari pihak Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.

Halaman:

Editor: Fajar Maritim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x