Segel Bangunan Liar Dedi Mulyadi di Pasawahan, Satpol PP Purwakarta: Tidak Bisa Seenaknya!

- 28 Mei 2021, 14:17 WIB
Bangunan liar milik warga bernama Dedi Mulyadi, yang berada di sempadan Sungai Ciherang, Desa Sawah Kulon, Kecamatan Pasawahan, disegel Satpol PP Kabupaten Purwakarta.
Bangunan liar milik warga bernama Dedi Mulyadi, yang berada di sempadan Sungai Ciherang, Desa Sawah Kulon, Kecamatan Pasawahan, disegel Satpol PP Kabupaten Purwakarta. /Dok. Satpol PP Purwakarta

PURWAKARTA NEWS - Bangunan liar milik warga bernama Dedi Mulyadi, yang berada di sempadan Sungai Ciherang, Desa Sawah Kulon, Kecamatan Pasawahan, disegel Satpol PP Kabupaten Purwakarta. Pasalnya, bangunan yang baru berdiri sekitar 40 persen itu menyalahi aturan. Serta, lokasinya hanya lima meter dari bibir sungai.

Kabid Trantibum Satpol PP Kabupaten Purwakarta, Teguh Juarsa, mengatakan, pihaknya menerima laporan adanya bangunan liar di sempadan sungai. Setelah dicek, benar saja bangunan yang masih berupa konstruksi itu, lokasinya menyalahi aturan. Serta, sifatnya membahayakan.

"Bangunan itu, milik Dedi Mulyadi warga setempat. Sepertinya, akan dibuat untuk usaha, bisa ruko atau sejenisnya. Karena, bangunan itu dua lantai," ujar Teguh, Jumat 28 Mei 2021.

Baca Juga: Bertemu Pemeran Sinetron Ikatan Cinta, Bupati Anne Ratna Mustika Bawa Makanan Khas Purwakarta

Menurut Teguh, warga tidak bisa seenaknya mendirikan bangunan, terutama di sempadan sungai. Dalam aturan ketataruangan, bangunan di sempadan sungai, minimal jaraknya harus 30 meter dari bibir sungai. Sedangkan, bangunan milik Dedi Mulyadi ini jaraknya hanya 5 meter dari bibir sungai. 

Apalagi, bangunan dengan ukuran 7x10 meter ini belum berizin. Meskipun, lokasinya berada di tanah milik warga tersebut. Karena menyalahi aturan, maka pihaknya sudah menyegel bangunan tersebut.

"Kami juga sedang berkoordinasi dengan Dinas Tata Ruang dan Permukiman, mengenai bangunan liar di sempadan sungai ini," ujar Teguh.

Baca Juga: Survey: Mayoritas Warga Papua Setuju Otonomi Khusus, Hanya 8 Persen yang Menolak

Teguh menyebutkan, bangunan liar seperti ini sepertinya banyak. Akan tetapi, karena keterbatasan SDM, pihaknya belum maksimal dalam penindakan bangunan liar ini.

Halaman:

Editor: Fajar Maritim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x