Pemerintah Pusat Siap Sikat Oknum Aparat Beking Galian C Sukatani Purwakarta

- 14 Maret 2021, 12:39 WIB
Penambangan Galian C berupa tanah merah di dua lokasi yaitu di Kampung Cilampahan dan Citapen Desa Sukajaya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat dihentikan dan disegel Tim Gabungan KLHK bersama Brimob Polri dan Sub Denpom III/3-4 PWK
Penambangan Galian C berupa tanah merah di dua lokasi yaitu di Kampung Cilampahan dan Citapen Desa Sukajaya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat dihentikan dan disegel Tim Gabungan KLHK bersama Brimob Polri dan Sub Denpom III/3-4 PWK /Fajar Maritim

PURWAKARTA NEWS - Pemerintah Pusat melalui Tim Gabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tidak segan menindak tegas apabila oknum aparat yang jadi beking tindak kejahatan lingkungan yang merupakan tindak kejahatan luar biasa di Sukatani Purwakarta.

Tim Gabungan KLHK bersama Brimob Polri dan Sub Denpom III/3-4 PWK hentikan penambangan galian C berupa tanah merah di dua lokasi yaitu di Kampung Cilampahan dan Citapen Desa Sukajaya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Penambangan tanpa izin ini telah menimbulkan kerusakan lingkungan dan infrastruktur disekitar lokasi.

Baca Juga: Pemerintah Pusat Segel Galian C Sukatani Purwakarta, Dua Orang Ditangkap

Selain itu, Tim Gabungan menyegel lahan bekas Galian C di Cilampahan seluas 18,7 hektar dan Citapen 13,2 Ha itu.

"Apabila ada oknum aparat yang turut bermain dalam kejahatan ini, kami tidak segan-segan menindak tegas sesuai peraturan," ujar Sustyo Iriyono selaku Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum, Jumat 12 Maret 2021.

Di dua Lokasi tersebut Tim juga mengamankan 2 orang penanggung jawab lapangan, Sdr DS alias A (46 tahun) bertempat tinggal di Sukatani- Purwakarta dan MY (35 tahun) bertempat tinggal di Sukatani-Purwakarta, serta 5 unit excavator dan 23 unit dump truk sebagai barang bukti.

Baca Juga: Andi Mallarangeng Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Penyidik KLHK saat ini sedang melakukan penyelidikan kasus tersebut. Pelaku akan dikenakan pidana yaitu Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Halaman:

Editor: Fajar Maritim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x