Aparat Harus Tindak Tegas Bisnis Properti Ilegal Berkedok Syariah di Selaawi Purwakarta

- 19 April 2021, 22:52 WIB
Ilustrasi hukum
Ilustrasi hukum /Pixabay.com/

Sebagai pihak yang mengaku developer syariah, ZA sepertinya memang ogah berurusan dengan pemerintah daerah, perbankan, dan asosiasi pengembang agar bisa dengan mudah mengelabui konsumen.

Dengan sistem kredit inhouse, aktivitas usaha yang dijalankan ZA diduga tidak memiliki perizinan proyek seperti izin lokasi, izin lingkungan, izin site plan, dan IMB.

Berdasarkan penuturan sumber yang merupakan warga Purwakarta selaku kosumen dari perumahan syariah yang digawangi ZA, sudah menyetorkan uang sebanyak Rp12.500.000 kepada ZA yang disetorkan sejak Februari 2019 hinggga Juni 2019.

Baca Juga: Nathalie Holscher Nangis, Semua Foto Bareng Sule Dihapus, Ada Apa Ini?

Awalnya ZA menjanjikan, tiga bulan rumah selesai dibangun, namun lewat dari janjinya tersebut rumah tak kunjung dibangun juga.

Lantas konsumen tersebut meminta uangnya kembali, bahkan memberikan keringanan kepada ZA untuk dicicil saja, namun ZA tidak mengembalikannya.

"Saya sampai nangis-nangis menangih uang itu untuk dipakai berobat orangtua saya, tapi tidak juga dikembalikan," ujarnya.

Konsumen tersebut lantas curhat di media sosial, mengetahui hal ini bukannya segera mengembalikan uang, pihak ZA malah mengancam untuk mempolisikan konsumennya itu atas tuduhan pencemaran nama baik.

Di bawah ancaman pemidanaan tersebut, konsumen yang takut dan awam secara hukum terpaksa menuruti tawaran pihak ZA untuk menandatangani perjanjian lunas tanpa uang kembali.

Baca Juga: Bupati Purwakarta Dukung Aplikasi e-Perda sebagai Inovasi Penting di Indonesia

Halaman:

Editor: Fajar Maritim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini