Pak RT Ikut Mengeroyok Kepsek di Bojong Purwakarta Hingga Tewas, Siap-siap Hukuman 12 Tahun Penjara

- 25 Februari 2021, 13:27 WIB
Polisi menunjukan barang bukti pelaku pengeroyokan seorang kepsek di Bojong Purwakarta hingga tewas
Polisi menunjukan barang bukti pelaku pengeroyokan seorang kepsek di Bojong Purwakarta hingga tewas /Tim Purwakarta News

PURWAKARTA NEWS - Bukannya melerai perkelahian, seorang ketua RT di Purwakarta malah ikut dalam aksi pengeroyokan seorang kepala sekolah (kepsek) hingga tewas.

Pengeroyokan terjadi di Kampung Cilandak, Desa Sindangsari, Kecamatan Bojong, Purwakarta, pada 13 Februari 2021 lalu.

Pak RT bersama 5 pelaku lainnya ditangkap Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta atas pengeroyokan seorang kepsek hingga tewas di Kampung Cilandak, Desa Sindangsari, Kecamatan Bojong, Purwakarta.

Baca Juga: Polisi Ringkus 6 Pelaku Pengeroyokan Kepsek Hingga Tewas di Purwakarta, Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Baca Juga: Catatan Penting Kartu Prakerja Gelombang 12, Maksimal Penerima Hanya 2 NIK dalam 1 KK

Para pelaku dikenai Pasal 170 Ayat 2 ke-3 KUHPidana. Secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara. Keenam tersangka berinisial D, T, CM, AS, ES dan ESB. Salah satunya merupakan ketua RT setempat," kata Kapolres Purwakarta, AKBP Ali Wardana melalui Kasatreskrim Polres Purwakarta, AKP Fitran Romajimah di Mapolres Purwakarta, Kamis, 25 Februari 2021.

Pelaku aksi pengeroyokan berjumlah 8 orang. Saat ini polisi masih mengejar 2 pelaku lainnya.

Baca Juga: Akses Jalan Sukasari Purwakarta Masih Tertutup Longsor, Warga Terpaksa Lewat Jalur Alternatif yang Berbahaya

Halaman:

Editor: Aga Gustiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x