BKAD Purwakarta Sosialisasikan Perubahan Struktur Pengelolaan Keuangan sesuai Permendagri 77 Tahun 2020

- 24 Februari 2021, 14:13 WIB
BKAD Kabupaten Purwakarta sosialisasikan Permendagri nomor 77 tahun 2020, Selasa 23 Februari 2021.
BKAD Kabupaten Purwakarta sosialisasikan Permendagri nomor 77 tahun 2020, Selasa 23 Februari 2021. /Fajar Maritim

PURWAKARTA NEWS - Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Purwakarta, mengumpulkan seluruh pegawai yang selama ini berperan dalam pengelolaan daerah di setiap satuan perangkat kerja daerah (SKPD) yang ada.

Mereka sengaja dikumpulkan untuk diberi pembekalan, menyusul terbitnya Permendagri nomor 77 tahun 2020, tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

Plh Kepala BKAD, Agus Surahman menuturkan, saat ini terbit peraturan baru mengenai pengelolaan keuangan daerah. Sehingga, terjadi beberapa perubahan struktur soal pengelolaan keuangan. Sehingga, peraturan ini harus segera disosialisasikan kepada para pengelola anggaran di setiap SKPD yang ada.

Baca Juga: Bupati Purwakarta Koordinasikan Kendaraan Besar Melintas Jalur Arteri Dibatasi Dulu

"Permendagri ini, kedepan menjadi pedoman bagi seluruh pegawai yang terlibat dalam pengelola keuangan," ujar Agus, Selasa 23 Februari 2021.

Agus menjelaskan, secara teknis kebijakannya dalam Permendagri ini tak jauh berbeda dari aturan sebelumnya. Yakni, PP nomor 12 tahun 2019. Karena memang, Permendagri ini merupakan turunan dari PP tersebut. Hanya saja, kata dia, ada sedikit perubahan dalam strukturnya. "Dalam peraturan ini teknisnya lebih terperinci lagi. Peraturan ini, juga nantinya menjadi pedoman bersama untuk menyusun APBD," jelas dia.

Adapun sosialisasi yang dilakukan kali ini, yakni khusus pembahasan mengenai pelaksanaan ketatausahaan belanja serta pertanggungjawaban oleh bendahara pengeluaran di seluruh SKPD. Kegiatan ini, juga bagian dari peningkatan peran para pengelola keuangan daerah yang ada. Sehingga, mereka tetap berpegangan pada pedoman peraturan tersebut dalam menyajikan penggunaan dan laporan keuangan pemerintah daerah.

Baca Juga: Perumahan Gria Purwamekar Asri Langsung Bergerak Perbaiki Jalan Rusak Imbas Longsor

"Prinsipnya, pengelolaan keuangan harus transparan dan tentunya prinsip akuntabel harus dipegang oleh seluruh pihak," ujarnya.

Halaman:

Editor: Fajar Maritim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x