Ijazah Pekerja Banyak Ditahan Perusahaan, Penghargaan HAM untuk Pemkab Purwakarta Dipertanyakan

- 15 Desember 2020, 16:30 WIB
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika.
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika. /Humas Purwakarta

PURWAKARTA NEWS - Aktivis Koalisi Masyarakat Peduli Hak Asasi Manusia Purwakarta Aceng Purwanata mengapresiasi Penghargaan Kabupaten/Kota Peduli Hak Azasi Manusia (HAM) Tahun 2020 dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Purwakarta.

Aceng berharap semoga penghargaan tersebut dapat memacu kinerja Pemkab Purwakarta lebih serius untuk menuntaskan persoalan HAM dan menciptakan iklim Hak Asasi Manusia yang baik terhadap warga Purwakarta.

Aceng meminta Pemkab Purwakarta tidak mengabaikan soal masih banyak pelanggaran HAM yang nyata-nyata terjadi di tengah masyarakat, khususnya di kalangan pekerja atau buruh.

Baca Juga: Kesepian Ditinggal Istri Jadi TKW, Pria Asal Sukatani Purwakarta Tega Cabuli Keponakan Hingga 3 Kali

Aceng mencontohkan berdasarkan catatannya masih banyak pekerja di Purwakarta yang ijazahnya ditahan oleh Perusahaan. Padahal penahanan ijasah tersebut jelas-jelas melanggar HAM.

Ijasah merupakan dokumen pribadi yang tidak ternilai harganya dan tidak ada duplikatnya di dunia ini.

Kasus penahanan ijazah ini membuat banyak pekerja berpotensi memperoleh bermacam-macam tindakan yang semena-mena dari Perusahaan. Ini juga membuat mereka tidak bisa keluar dari perusahaan tersebut.

Menahan ijazah menurut Aceng bertentangan dengan Pasal 9 dan 38 UU Nomor 39/1999 tentang HAM, seseorang tidak dapat memilih pekerjaan yang disukainya sesuai bakat dan minatnya apabila ijazah masih ditahan.

Baca Juga: Jerit Histeris Pengantin Wanita kala Mantan Berparas Ganteng Datang ke Pesta Pernikahan

Tidak hanya di perusahaan, sejumlah fasilitas pendidikan seperti misalnya perguruan tinggi di Purwakarta juga masih banyak menahan ijasah mahasiswanya karena alasan utang piutang.

"Walaupun perguruan tinggi tidak ada kaitannya dengan Pemkab Purwakarta. Tapi setidaknya, karena pelanggaran HAM ini terjadi di Purwakarta, pemkab harus mengambil tindakan," ujar Aceng, Selasa 15 Desember 2020.

Isu lain yang menjadi perhatian, tambah aceng, adalah pelecehan atau tindakan asusila terhadap pekerja atau buruh perempuan di Industri.

Aceng meminta Pemkab Purwakarta pro aktif mengambil langkah pencegahan dan menginventarisir kasus-kasus yang berkaitan dengan pelecehan buruh perempuan dan membantu menyelesaikannya sampai tuntas.

Baca Juga: Misteri Rumah Paling Sepi dan Terpencil di Dunia, Sudah Kosong Selama Hampir 100 Tahun

Sebelumnya, Kabupaten Purwakarta meraih Piagam Penghargaan Kabupaten/Kota Peduli Hak Azasi Manusia (HAM) Tahun 2020 dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Mewakili Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika penghargaan diterima oleh Asisten Daerah (Asda II), Agus Rachlan Suherlan dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, Imam Suyudi di Kanwil Kemenkumham Jabar, Senin 14 Desember 2020.

Terkait hal itu, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengatakan, apresiasi dari Kementerian Hukum dan HAM itu menjadi penyemangat untuk terus memberikan kesetaraan pelayanan kepada masyarakat. Dia meyakini dengan pelayanan publik yang maksimal, mampu memberikan kepuasan kepada warga.

"Kami dari Pemkab memberikan kesetaraan dalam berbagai layanan publik dan mendapatkan apresiasi dari kementerian hukum. Mudah-mudahan ini memicu jajaran Pemkab untuk terus meningkatkan pelayanan terbaik kepada siapa pun," ujarnya.***

Editor: Muhammad Mustopa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini